- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanah Orang Tua di Jual Anak - Apakah bisa dituntut ?


TS
lasmini
Tanah Orang Tua di Jual Anak - Apakah bisa dituntut ?
Hi All, om tante,
Sesuai subject, saya mau minta saran sekaligus minta pencerahan hukum, kebetulan ada teman yang keluarga nya saat ini mengalami problem keluarga, begini ceritanya :
1. Background
sebut saja Pak Iwan sebagai Bapak yang pernah membeli tanah dari menantunya, transaksi sekitar 15 tahun lalu dan hanya menggunakan scarik kwitansi diatas materaii yang ditandatangani oleh si menantu.
seiring berjalannya waktu, si bapak membangun diatas tanah tersebut sebuah bangunan, jadilah sebuah rumah, karena kasihan melihat si menantu hidupnya ga jelas akhirnya rumah tsb dipersilahkan untuk dipergunakan sbg tempat tinggal.
bebrapa tahun belakangan si menantu memang sudah terlihat punya siasat jelek untuk kembali memiliki tanah tersebut, si bapak selalu meminta surat2 tanah tersebut diselesaikan namun si menantu selalu memberi alasan pengurusan terkendala ini itu.
yang pada akhirnya tanpa sepengetahuan si bapak tanah tersebut sudah dijual ke pihak lain, dan setelah dicek ke pemblei tanah tersebut surat2 sedang dalam pengurusan.
yang ogut mau tanyain :
mengapa temen ane pilih jalur hukum, karena si iparnya ini (menantu si bapak) nya ini sudah jelas2 menantang agar diselesaikan lewat hukum
#anakdurhaka
mohon pencerahannya kawan semua yang lebih mengerti hukum,
Sesuai subject, saya mau minta saran sekaligus minta pencerahan hukum, kebetulan ada teman yang keluarga nya saat ini mengalami problem keluarga, begini ceritanya :
1. Background
sebut saja Pak Iwan sebagai Bapak yang pernah membeli tanah dari menantunya, transaksi sekitar 15 tahun lalu dan hanya menggunakan scarik kwitansi diatas materaii yang ditandatangani oleh si menantu.
seiring berjalannya waktu, si bapak membangun diatas tanah tersebut sebuah bangunan, jadilah sebuah rumah, karena kasihan melihat si menantu hidupnya ga jelas akhirnya rumah tsb dipersilahkan untuk dipergunakan sbg tempat tinggal.
bebrapa tahun belakangan si menantu memang sudah terlihat punya siasat jelek untuk kembali memiliki tanah tersebut, si bapak selalu meminta surat2 tanah tersebut diselesaikan namun si menantu selalu memberi alasan pengurusan terkendala ini itu.
yang pada akhirnya tanpa sepengetahuan si bapak tanah tersebut sudah dijual ke pihak lain, dan setelah dicek ke pemblei tanah tersebut surat2 sedang dalam pengurusan.
yang ogut mau tanyain :
- Kuat kah si bapak meminta kembali tanah tersebut lewat jalur hukum jika berbekal hanya 1 buah kwitansi diatas materai ?
- Jika surat tanah tersebut (SHM) tersebut sudah selesai dan diberikan atas nama pembeli tanah yang baru apakah bisa dibatalkan dengan alasan bahwa tanah tersebut masih ada sengketa dengan si Bapak ?
mengapa temen ane pilih jalur hukum, karena si iparnya ini (menantu si bapak) nya ini sudah jelas2 menantang agar diselesaikan lewat hukum
#anakdurhaka
mohon pencerahannya kawan semua yang lebih mengerti hukum,
0
3.9K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan