- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lolos Hukuman Mati, Empat Gembong Narkoba Langsung Tertawa


TS
tukang.mebel
Lolos Hukuman Mati, Empat Gembong Narkoba Langsung Tertawa
Quote:
Jawapos.com MEDAN- Empat gembong narkoba berhasil lolos dari tuntutan jaksa yang meminta mereka dihukum mati. Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Hakim hanya memberi hukuman 20 tahun penjara pada empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,8 Kilogram dan 100 ribu butir pil.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga hanya memberi denda sebesar Rp 1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan. Padahal Jaksa Penuntut Hukum, meminta agar gembong narkoba ini diberi hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Usai amar putusan itu dibacakan, ke empat terdakwa sontak gembira. Karena vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Meski begitu, ke empat terdakwa masih belum memutuskan menerima putusan hakim. "Masih pikir-pikir yang mulia," ujar para terdakwa.
Sementara itu, JPU Shindu Utomo langsung menyatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim ini.
"Banding yang mulia," ujar Shindu yang tampak raut wajahnya tidak puas dengan putusan hakim yang sangat jauh dari tuntutan yang diajukannya.
Seusai persidangan para terdakwa yang digiring menuju sel tahanan ini tampak tertawa senang karena berhasil lolos dari hukuman mati.Namun, mereka enggan dimintai komentar atas vonis tersebut.
Terpisah, DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara Hamdani Harahap mengungkap kecewaan atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap para terdakwa kasus Narkoba itu.
"Kecewa lah dengan putusan itu dengan tuntutan mati hanya divonis 20 tahun penjara. Lihat sangat besar barang bukti yang diamankan tak sesuai dengan hukuman yang diterima," jelas Hamdani kepada Sumut Pos
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Hakim hanya memberi hukuman 20 tahun penjara pada empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,8 Kilogram dan 100 ribu butir pil.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga hanya memberi denda sebesar Rp 1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan. Padahal Jaksa Penuntut Hukum, meminta agar gembong narkoba ini diberi hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Usai amar putusan itu dibacakan, ke empat terdakwa sontak gembira. Karena vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Meski begitu, ke empat terdakwa masih belum memutuskan menerima putusan hakim. "Masih pikir-pikir yang mulia," ujar para terdakwa.
Sementara itu, JPU Shindu Utomo langsung menyatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim ini.
"Banding yang mulia," ujar Shindu yang tampak raut wajahnya tidak puas dengan putusan hakim yang sangat jauh dari tuntutan yang diajukannya.
Seusai persidangan para terdakwa yang digiring menuju sel tahanan ini tampak tertawa senang karena berhasil lolos dari hukuman mati.Namun, mereka enggan dimintai komentar atas vonis tersebut.
Terpisah, DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara Hamdani Harahap mengungkap kecewaan atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap para terdakwa kasus Narkoba itu.
"Kecewa lah dengan putusan itu dengan tuntutan mati hanya divonis 20 tahun penjara. Lihat sangat besar barang bukti yang diamankan tak sesuai dengan hukuman yang diterima," jelas Hamdani kepada Sumut Pos
LOLOS
0
5.7K
Kutip
62
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan