- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Buruh] Tetapkan Sekjen KSPI Tersangka, Polisi: Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti


TS
capres.gagal
[Buruh] Tetapkan Sekjen KSPI Tersangka, Polisi: Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Quote:
Senin, 23 November 2015 | 21:37
Tetapkan Sekjen KSPI Tersangka, Polisi: Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi berdasarkan alat bukti yang ada. Tidak ada tindakan kriminalisasi.
"Kamis (19/11) kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan saudara Muhammad Rusdi, Sekjen KSPI, sebagai tersangka. Ada beberapa alat bukti yang kami miliki, seperti 30 keterangan saksi, tiga dokumen, dan petunjuk berupa rekaman video," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11).
Iqbal menjelaskan, berdasarkan keterangan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo, selaku Kepala Pengamanan Obyek aksi unjuk rasa, pihaknya mengaku telah memberikan peringatan secara lisan sebanyak tiga kali kepada massa sebelum pembubaran paksa.
"Peringatan pertama pada jam 18.00 WIB, peringatan kedua jam 18.20 WIB dan peringatan ketiga 18.40 WIB, dengan menggunakan pengeras suara, namun massa buruh tidak bubar," ungkap Iqbal.
Dia menjelaskan, setelah Kapolres Jakarta Pusat melakukan somasi, Rusdi malah meneriakan akan tetap bertahan dan menginap di Istana Negara. Hal tersebut didukung oleh bukti rekaman video dan keterangan saksi-saksi, dimana Rusdi terlihat melakukan orasi di atas mobil komando sambil menyerukan, "Kami akan bertahan, menginap di depan istana (Istana Negara) sampai menang."
"Padahal, simbol-simbol kepolisian sudah kami perlihatkan. Sudah dua kali penyemprotan watercanon, tidak bubar juga. Malah memprovokasi, padahal sudah hampir pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kami lepaskan gas air mata baru bubar," jelas Iqbal.
Menurutnya, polisi mendapat amanat dari undang-undang untuk melakukan pengawasan dalam setiap aksi unjuk rasa. Dia juga mengatakan berdasaran UU unjuk rasa hanya boleh dilakukan hingga pukul 18.00.
"Ada aturan, regulasi yang mengatur itu. Silahkan melakukan unjuk rasa, namun masyarakat pengguna jalan dan lainnya, juga harus dilindungi. Bayangkan kalau kami biarkan unjuk rasa itu, kemudian ada orang sakit mau lewat tidak bisa, sakitnya makin bertambah bahkan meninggal, kami bisa dituntut karena itu," tandasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti itu, Rusdi diduga melanggal Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 218 KUHP Juncto Pasal 15, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, Juncto Pasal 7 Ayat 1 Perkap Nomor 7 Tahun 2012.
"Polda Metro Jaya tidak melakukan kriminalisasi. Proses hukum berdasarkan alat bukti," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa buruh di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, 30 Oktober 2015 lalu.
Pasca-pembubaran, polisi menangkap 25 orang terdiri dari 22 massa buruh, dua dari Lembaga Bantuan Hukum, dan satu mahasiswa. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bayu Marhaenjati/ARS
BeritaSatu.com
http://www.beritasatu.com/megapolitan/324310-tetapkan-sekjen-kspi-tersangka-polisi-proses-hukum-berdasarkan-alat-bukti.html
Quote:
Senin, 23 November 2015 | 21:36
Sekjen KSPI Mangkir dari Panggilan Polisi
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, mangkir dari panggilan polisi terkait pemeriksaan sebagai tersangka kericuhan aksi unjuk rasa, hari ini.
"Saudara Muhammad Rusdi, pada hari Kamis (19/11) telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (20/11) sudah dikirimkan surat penetapan tersangka dan pemanggilan untuk diperiksa, diterima istrinya di kediamannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11).
Dikatakan Iqbal, Rusdi di agenda menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.
"Tidak datang hari ini. Tidak ada alasan yang disampaikan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyidik segera membuat surat pemanggilan pemeriksaan kedua dan akan kembali melayangkannya kepada Rusdi.
"Kami akan membuat panggilan kedua untuk diperiksa hari Jumat depan. Kalau tidak datang lagi, sesuai peraturan akan dibuat surat pemanggilan paksa," tandasnya.
http://www.beritasatu.com/megapolitan/324311-sekjen-kspi-mangkir-dari-panggilan-polisi.html
semoga cepat dibui provokator kayak begini

0
1.8K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan