- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU CoC, Para Pengkritik Pengadilan Akan Dihukum 10 Tahun Penjara


TS
namini
RUU CoC, Para Pengkritik Pengadilan Akan Dihukum 10 Tahun Penjara
Quote:

Jakarta - Beredar RUU Contempt of Court (CoC) atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan. Dalam draft itu, diusulkan para pengkritik pengadilan dipenjara 10 tahun.
"Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan adalah setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, sikap, ucapan, tingkah laku dan/atau publikasi yang bertendensi dapat menghina, merendahkan, terganggunya, dan merongrong kewibawaan, kehormatan dan martabat hakim atau badan peradilan," demikian pertimbangan RUU tersebut sebagaimana didapat detikcom, Senin (30/11/2015).
Atas dasar pertimbangan di atas, maka semua bentuk kritikan terhadap proses pengadilan, baik di dalam persidangan dan di luar persidangan serta pelaksanaan putusan pengadilan adalah sebuah kejahatan dan pelakunya bisa dipenjara.
Salah satu pasal adalah melakukan kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam Pasal 47 disebutkan hukum acara bagi pelanggar di atas dilakukan secara singkat. Termasuk delik tersebut adalah perbuatan yang dilakukan di luar gedung pengadilan yang menggangu persidangan yang sedang berlangsung atau setelah putusan diucapkan. Termasuk dalam hal itu adalah publikasi yang bertendensi dapat menganggu atau mempengaruhi penyelenggaraan dengan mempublikasikan perkara yang sedang berlangsung atau masih aktif.
"Sistem pertanggungjawabaan mutlak atau strict liability juga dapat dijatuhkan terhadap perbuatan yang mempublikasi terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan sehingga publikasi tersebut bertendensi adanya pendapat umum (public opinion) yang dapat mempengaruhi hakim, juga secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman," demikian bunyi Penjelasan Pasal 49 ayat 2.
Menurut RUU itu, pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam praktik ketatanegaraan relatif rentan dapat diintervensi, baik melalui kebijakan hukum pembuat UU, kekuatan di dalam masyarakat (organisasi massa, media massa, partai politik) melalui pembentukan pendapat umum (public opinion) pada saat peradilan sedang berlangsung. Pengaruh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik kekuasaan atau kekerasan massa yang bersifat anarkhis, mewarnai proses peradilan sehingga mengganggu penyelenggaraan proses peradilan.
"Di luar persidangan, pemberitaan besar-besaran terhadap suatu kasus atau kritikan yang disampaikan secara terbuka melalui media massa sering kali terjadi dan tidak jarang pula bahwa pers mengeluarkan pemberitaaan atau pernyataan yang menimbulkan situasi atau kondisi yang berpengaruh terhadap putusan yang akan dijatuhkan. Dampak dari pemberitaan tersebut adanya kesan bahwa seseorang yang diajukan ke depan pengadilan seolah-olah bersalah walaupun proses persidangan itu belum selesai," demikian pertimbangan RUU tersebut.
(asp/tor)
http://news.detik.com/berita/3084040...-tahun-penjara
ayo yg mau kritik kenak ruu COC nanti kalian..

0
1.8K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan