- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ikut Orasi Buruh, Anggota DPRD Diperiksa Badan Kehormatan


TS
molanay
Ikut Orasi Buruh, Anggota DPRD Diperiksa Badan Kehormatan
Quote:

TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Zainal Mustakim mengatakan lembaganya akan melakukan investigasi atas kasus dugaan pelanggaran etik anggota Komisi IV, Nurdin Muhidin. "Kami akan kumpulkan dulu semua anggota BK," kata Zainal, Kamis, 26 November 2015.
Nurdin sempat digelandang polisi ke Markas Kepolisian Resor Kota Bekasi dari lokasi unjuk rasa di Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Rabu, 25 November 2015. Polisi menyebut, Nurdin melakukan provokasi karena berunjuk rasa di titik obyek vital, sehingga mengakibatkan gangguan ketertiban umum.
Zainal mengatakan lembaganya akan memeriksa anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional tersebut. Sejauh mana kesalahan yang dilakukan. Soalnya, dalam orasi Nurdin menggunakan pin sebagai anggota DPRD. "Kapasitasnya sebagai anggota DPRD apa aktivis buruh, belum jelas," kata dia. "Ini yang akan diklarifikasi."
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan pimpinan DPRD telah memberikan surat tugas kepada Nurdin untuk memantau aksi buruh dalam mogok nasional di wilayah setempat. Namun, ia tak mengetahui pasti yang dilakukan Nurdin sampai dibawa ke kantor polisi. "Kami minta diklarifikasi di BK," kata Mustakim.
Sebelumnya, Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin menyebutkan, Nurdin bersama empat buruh, yaitu Adi Kahyadi, Ruhyat, Udin Wahyudin, dan Amo Sutarmo dibawa petugas setelah berunjuk rasa bersama ribuan buruh di jalan raya. Aksi para buruh tersebut sampai menutup jalan. Padahal, lokasi unjuk rasa merupakan obyek vital nasional. "Sesuai dengan peraturan, unjuk rasa dapat dibubarkan, karena mengganggu ketertiban umum," katanya.
Awal menjelaskan bahwa kepolisian hanya menerima surat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Kabupaten Bekasi. Dalam surat permohonan itu, kegiatan dilakukan di lingkungan pabrik, ruang publik, kantor bupati. "Surat tidak mencantumkan jumlah peserta," katanya.
Namun, pada pelaksanaannya, orasi dilakukan di jalanan, persisnya di Jalan Cisokan Raya, Kawasan Industri Ejip, Cikarang Selatan. Di mana titik itu merupakan obyek vital nasional. Hal ini kata dia, bertentangan dengan peraturan, apalagi aksi menutup jalan sehingga mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Awal merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, di mana kegiatan tersebut dapat dibubarkan. Petugas mengamankan alat peraga berupa satu unit mobil Suzuki carry T-8555-H yang dilengkapi dengan pengeras suara, dan orang yang melakukan orasi. Satu di antaranya ternyata anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Hanya dimintai keterangan, setelah membuat surat pernyataan dipulangkan," kata Awal.
ADI WARSONO
http://metro.tempo.co/read/news/2015...dan-kehormatan
mungkin dia ada kerja sampingan sebagai buruh juga..

0
977
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan