Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kortikalAvatar border
TS
kortikal
[CLEAR] Soal Pencatutan Nama Jokowi-JK, Kapolri: Presiden Tak Termasuk Simbol Negara
Jakarta - Polri belum mengambil sikap terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dalam pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan bos Freeport. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut Presiden tidak termasuk simbol negara sehingga harus ada aduan terlebih dahulu.

"Simbol-simbol negara itu kan sudah ada undang-undangnya. Ada Garuda Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bendera Merah Putih. (Presiden) tidak termasuk," kata Badrodin di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).


Menurut Kapolri sebaiknya kasus ini dituntaskan dahulu oleh MKD selaku pihak yang mendapat laporan. Kalau pun ada pihak yang membuat laporan, maka harus jelas pula apakah ada pihak yang dirugikan.

"Makanya itu mau kenakan laporan yang mana? Kalau itu sudah ada kerugian-kerugian dari misalnya dari PT Freeport itu bisa masuk ranah penipuan. Tapi apakah Freeport merasa dirugikan atau tidak? Kemudian kalau masuk dalam korupsi, misalnya, kalau sudah deal akan diberikan, itu bisa saja ranah korupsi. Tapi kasus korupsi kan bukan polisi saja yang tangani. Bisa saja Kejagung, KPK atau sama-sama," tutur Badrodin.

Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang lambang negara memang tak disebutkan mengenai status seorang Presiden. Sementara itu apabila kasus dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik, tentu harus ada laporan.

"Kalau pencemaran nama baik, saya lupa kalau enggak salah 4 tahun maksimal hukuman," kata Kapolri.
(bag/ega)KODOK

Noh ya, ini biar jelas aja, malu gw kalo kodok jd simbol negara emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin
0
2.5K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan