- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Astaga... Tarif PSK SMP di Jateng hanya Rp 10 Ribu


TS
kuping.najwa
Astaga... Tarif PSK SMP di Jateng hanya Rp 10 Ribu
Quote:
Rabu, 25 November 2015 , 06:49:00
Astaga... Tarif PSK SMP di Jateng hanya Rp 10 Ribu

Ilustrasi.
WONOGIRI – Hasil tangkapan Polres Wonogiri, Jawa Tengah ini bisa jadi mengagetkan banyak pihak. Betapa tidak, pihak kepolisian berhasl membongkar kasus prostitusi yang melibatkan siswi SMP Negeri di Kecamatan Giritontro, Wonogiri. Bukan hanya itu yang lebih mencengangkan adalah, tarif PSK siswi SMP tersebut hanya Rp 10 ribu sekali kencan.
PSK siswi SMP yang ikut diamankan adalah AR (14). Ia tercatat sebagai siswi kelas 2 SMP Negeri di Desa Ngargoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepada polisi AR mengaku menjajakan dirinya melalui SMS dan telepon. Ternyata, banyak pria hidung belang yang menikmati tubuh AR adalah teman sekolahnya sendiri. Sebagiannya lagi pemuda di Desa Ngargoharjo, Giritontro.
Pria hidung belang yang ingin menikmati kemolekan tubuh AR terlebih dahulu berkomunikasi melalui pesan singkat atau telepon. Setelah tarif disepakati, mereka lalu janjian untuk melakukan transaksi.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku, yakni Alex (20) dan IR (17), keduanya warga Desa Ngargoharjo. Kepada polisi, Alex dan IR mengaku pernah menikmati layanan AR.
“Transaksi dilakukan lewat SMS, korban minta Rp 10 ribu sekali kencan,” kata Kapolres Wonogori AKBP Windro Akbar Panggabean. (one/mas)
Astaga... Tarif PSK SMP di Jateng hanya Rp 10 Ribu

Ilustrasi.
WONOGIRI – Hasil tangkapan Polres Wonogiri, Jawa Tengah ini bisa jadi mengagetkan banyak pihak. Betapa tidak, pihak kepolisian berhasl membongkar kasus prostitusi yang melibatkan siswi SMP Negeri di Kecamatan Giritontro, Wonogiri. Bukan hanya itu yang lebih mencengangkan adalah, tarif PSK siswi SMP tersebut hanya Rp 10 ribu sekali kencan.
PSK siswi SMP yang ikut diamankan adalah AR (14). Ia tercatat sebagai siswi kelas 2 SMP Negeri di Desa Ngargoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepada polisi AR mengaku menjajakan dirinya melalui SMS dan telepon. Ternyata, banyak pria hidung belang yang menikmati tubuh AR adalah teman sekolahnya sendiri. Sebagiannya lagi pemuda di Desa Ngargoharjo, Giritontro.
Pria hidung belang yang ingin menikmati kemolekan tubuh AR terlebih dahulu berkomunikasi melalui pesan singkat atau telepon. Setelah tarif disepakati, mereka lalu janjian untuk melakukan transaksi.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku, yakni Alex (20) dan IR (17), keduanya warga Desa Ngargoharjo. Kepada polisi, Alex dan IR mengaku pernah menikmati layanan AR.
“Transaksi dilakukan lewat SMS, korban minta Rp 10 ribu sekali kencan,” kata Kapolres Wonogori AKBP Windro Akbar Panggabean. (one/mas)
http://www.jpnn.com/read/2015/11/25/...ya-Rp-10-Ribu-
mahal amat


Quote:
Rabu, 25 November 2015 , 07:50:00
Prostitusi Siswi SMP Bertarif Rp 10 Ribu Terbongkar Gara-gara Ini

Ilustrasi.
Tarif PSK SMP hanya Rp 10 Ribu, Tapi Ada Pelanggan yang Cuma Bayar Rp 5 Ribu
Astaga... Tarif PSK SMP di Jateng hanya Rp 10 Ribu
KASUS prostitusi yang melibatkan siswi SMP Negeri di Wonogiri, Jawa Tengah terbongkar karena korban ogah masuk sekolah. Kepada orang tuanya, siswi SMP berinisial AR (14) itu mengaku malu masuk sekolah. AR kemudian meminta kepada orangtuanya untuk pindah sekolah. Alasannya, dia tidak betah lagi sekolah di SMP Negeri di Desa Ngargoharjo, Kecamatan Giritontro.
Orang tua siswi kelas 2 siswi SMP itu curiga. Diam-diam orang tua mencari tahu mengapa anaknya tidak mau pergi sekolah. Setelah ditelusuri, ternyata AR telah menjadi buah bibir di sekolahnya karena kerap melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 10 ribu sekali kencan.
Orang tua AR kemudian melaporkan dua pria yang pernah menikmati tubuh anaknya, yakni Alex, 20; dan IR, 17. Polisi pun gerak cepat dan meringkus kedua tersangka.
“Anaknya minta pindah sekolah secara tiba-tiba. Setelah ditelusuri, ternyata korban malu sekolah lagi lantaran telah disetubuhi oleh tersangka,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (24/11).
Berdasarkan laporan orang tua AR, polisi berhasil menangkap Alex dan IR tersangka pada Senin (23/11). Kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomer 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berasarkan keterangan tersangka, aksi AR diduga telah berlangsung lama. Tersangka mengaku pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban pada Mei dan Juni 2015.
“Anaknya memang sudah sering melakukan begituan. Saya termasuk yang belakangan pak. Justru saya tahunya juga dari teman-teman, termasuk soal harganya,” ungkap Alex, saat diinterograsi polisi. (one/pojoksatu/mas)
Prostitusi Siswi SMP Bertarif Rp 10 Ribu Terbongkar Gara-gara Ini

Ilustrasi.
Tarif PSK SMP hanya Rp 10 Ribu, Tapi Ada Pelanggan yang Cuma Bayar Rp 5 Ribu
Astaga... Tarif PSK SMP di Jateng hanya Rp 10 Ribu
KASUS prostitusi yang melibatkan siswi SMP Negeri di Wonogiri, Jawa Tengah terbongkar karena korban ogah masuk sekolah. Kepada orang tuanya, siswi SMP berinisial AR (14) itu mengaku malu masuk sekolah. AR kemudian meminta kepada orangtuanya untuk pindah sekolah. Alasannya, dia tidak betah lagi sekolah di SMP Negeri di Desa Ngargoharjo, Kecamatan Giritontro.
Orang tua siswi kelas 2 siswi SMP itu curiga. Diam-diam orang tua mencari tahu mengapa anaknya tidak mau pergi sekolah. Setelah ditelusuri, ternyata AR telah menjadi buah bibir di sekolahnya karena kerap melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 10 ribu sekali kencan.
Orang tua AR kemudian melaporkan dua pria yang pernah menikmati tubuh anaknya, yakni Alex, 20; dan IR, 17. Polisi pun gerak cepat dan meringkus kedua tersangka.
“Anaknya minta pindah sekolah secara tiba-tiba. Setelah ditelusuri, ternyata korban malu sekolah lagi lantaran telah disetubuhi oleh tersangka,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (24/11).
Berdasarkan laporan orang tua AR, polisi berhasil menangkap Alex dan IR tersangka pada Senin (23/11). Kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomer 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berasarkan keterangan tersangka, aksi AR diduga telah berlangsung lama. Tersangka mengaku pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban pada Mei dan Juni 2015.
“Anaknya memang sudah sering melakukan begituan. Saya termasuk yang belakangan pak. Justru saya tahunya juga dari teman-teman, termasuk soal harganya,” ungkap Alex, saat diinterograsi polisi. (one/pojoksatu/mas)
http://www.jpnn.com/read/2015/11/25/...Gara-gara-Ini-
lagi sial lu

Diubah oleh kuping.najwa 25-11-2015 07:55
0
9.4K
Kutip
61
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan