- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Luhut: Pemilik Rekening Gendut Tak Dihukum, Cukup Bayar Pajak Saja


TS
hamizan77
Luhut: Pemilik Rekening Gendut Tak Dihukum, Cukup Bayar Pajak Saja
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo. Saat memberi sambutan indeks persepsi tindak pidana pencucian uang di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Luhut mengusulkan agar pemilik rekening gendut tak dipidanakan.
"Ini Pak Johan, rekening gendut itu tidak dihukum, tapi bayar pajak saja, ya sudah kita ampuni," kata Luhut di PPATK, Jakarta, Jumat, 27 November 2015. Johan yang mewakili KPK juga menghadiri pertemuan itu dan duduk di bangku barisan paling depan.
Menurut Luhut, pemungutan pajak tersebut untuk menunjukkan sikap tegas kepada pejabat negara yang memiliki rekening gendut tapi tak bisa dijerat pidana. "Ya sudah tarik garis awal di sini, dilakukan klarifikasi, pembayaran pajak," ujarnya.
Tentunya, kata dia, selain bayar pajak 15 persen, pemilik rekening gendut harus juga dikenakan penalti. Luhut mengatakan pilihan tersebut lebih baik ketimbang dibiarkan saja.
PPATK pun sedang menggiatkan upaya memburu pengusaha pengemplang pajak. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan timnya ingin membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. "Kami ingin data bermanfaat dari sisi pajak agar negara benefit," tutur Yusuf di kantornya, kemarin.
Salah satu caranya adalah PPATK memberikan laporan hasil analisis (LHA) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Dampaknya signifikan," ucap Yusuf. Dari 116 LHA yang dikirim ke Ditjen Pajak, sudah dieksekusi lebih dari 50 persen. "Mendapat hasil Rp 2,4 triliun. Kami lihat progresnya bagus ke depan."
Saat ini, Yusuf masih memerintahkan timnya untuk menelusuri beberapa hasil analisis terhadap pengusaha yang diduga menyembunyikan hartanya agar tak terlapor dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Pemerintah saat ini memang memberikan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, kalau ada pengusaha yang masih main-main, PPATK tak segan untuk membongkarnya.
Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus secara umum adalah banyak pelaku usaha yang menyembunyikan transaksinya di rekening pribadi. "Jadi SPT itu tidak mencerminkan transaksinya," ujar Ivan.
PPATK sudah mengantongi data-data pengemplang pajak tersebut. Data itu sudah terang benderang dan tinggal bergulir. Bila data itu kelak dieksekusi, penerimaan pajak tak lagi hanya sekitar Rp 1.600 triliun, tapi bisa mencapai Rp 6.100 triliun.
Yusuf mengatakan, pada tahun ini, lembaganya menerima laporan sebanyak 46 ribu sampai Oktober 2015. "Data kami banyak, setiap tahun meningkat," kata Yusuf. Menurut dia, laporan itu berasal dari 294 penyedia jasa keuangan (PJK). Rinciannya, 56,1 persen dari PJK nonbank dan 43,9 persen disampaikan PJK bank.
Dia mengatakan mayoritas transaksi keuangan mencurigakan itu terjadi di Jakarta sebanyak 45,5 persen. Sisanya di Jawa Barat 11,7 persen dan Jawa Timur 10,8 persen.
Berdasarkan profilnya, sebagian besar atau sebanyak 91,9 persen terlapor merupakan perorangan. Sisanya adalah korporasi. Mayoritas terlapor perorangan adalah laki-laki sebanyak 65,3 persen. Pekerjaan utama sebagai pengusaha/wiraswasta 35,3 persen, dengan usia produktif 30-60 tahun.
Dari jumlah laporan yang masuk tadi, kata Yusuf, hanya 22,4 laporan yang mampu diidentifikasi terkait dengan tindak pidana. Indikasi tindak pidana asal yang dominan adalah penipuan 50,3 persen, korupsi 17,2 persen, dan perjudian 8,1 persen.
rekening gendut
akibat kejar target setoran pajak, pemilik rekening gendut pun dapat permakluman dan ampunan, gak bakal ditelusuri dari mana asal hartanya, cukup dengan bayar pajak, beres sudah
0
6.8K
Kutip
77
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan