Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
25 Orang Terjebak Rayuan Manis Investasi Bodong Sandy Tumiwa
25 Orang Terjebak Rayuan Manis Investasi Bodong Sandy Tumiwa

Sandy Tumiwa ternyata memiliki mulut manis. Buktinya, sebanyak 25 orang menjadi korban tipu daya investasi bodong suami Diana Limbong ini. Polisi pun menerapkan pasal 378 dan 371 KUHP untuk Sandy dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Krishna Murti menjelaskan bahwa total korban yang berhasil dikelabui tersangka Sandy mencapai 25 orang. Rata-rata korbannya adalah penyanyi dangdut. Mereka berinvestasi di perusahaan yang didirikan Sandi, yaitu PT CSM Bintang Indonesia.

"Yang dirugikan 25 orang dengan nominal bermacam-macam. Modusnya yang bersangkutan bersama kawan-kawannya menawarkan investasi. Teman Sandy juga akan kami tangkap karena menawarkan investasi ilegal," jelas Kombes Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

Kombes Krishna mengatkan atas kasus investasi bodong tersebut Sandy dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuntutan di atas 5 tahun. "Kami beratkan tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan," terang Kombes Krishna.

Sumber

Wahhh parah nih Gann emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S)
0
6K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan