Kaskus

News

nasbungvsnastakAvatar border
TS
nasbungvsnastak
Formasi Anggota MKD Berubah Jelang Sidang Setya Novanto, Ada Apa?
Formasi Anggota MKD Berubah Jelang Sidang Setya Novanto, Ada Apa?
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto ke proses persidangan.

Ini terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said‎ ke MKD atas dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Sebelum memutuskan melanjutkan proses persidangan, pada 24 November 2015, MKD menghadirkan pakar, yakni ahli bahasa hukum Yayah Bachria Mugnisjah untuk dimintai pendapat akademiknya terkait frasa 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Menariknya, formasi MKD ini terus-menerus berubah

Pada sidang terbuka dengan pakar ahli bahasa hukum tersebut, hadir seluruh anggota MKD. Mereka, yakni Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS), Wakil Ketua MKD Hardisoesilo (Golkar), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (PDIP)‎, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)‎.

Sedangkan anggota MKD yang terdaftar adalah Ahmad Riski Sadig (PAN), Hang Ali Saputra Syah Pahan (PAN)‎, ‎Budi Supriyanto (Golkar), Zainut Tauhid (PPP).

Lalu Muhammad Prakosa (PDIP)‎, Guntur Sasono (Demokrat), Darizal Basir (Demokrat), Sarifuddin Sudding (Hanura), Muhammad Syafii (Gerindra), Marsiaman Saragih (PDIP), Dadang S Mochtar (Golkar), Acep Adang Ruhiat (PKB), dan Fadholi (Nasdem).

Namun, pada saat rapat pleno usai mendengarkan ahli untuk meminta pendapatnya apakah bisa dilanjutkan atau tidak laporan Menteri ESDM Sudirman Said ini,‎ anggota MKD berubah formasi.Formasi Anggota MKD Berubah Jelang Sidang Setya Novanto, Ada Apa?

sumber : http://news.liputan6.com/kategori/po...em-link_active
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan