- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini dia hasil Rapat MKD hari ini terkait Setya Novanto !


TS
indonesianpeopl
Ini dia hasil Rapat MKD hari ini terkait Setya Novanto !
Senin 23 Nov 2015, 17:10 WIB
MKD Permasalahkan Status Sudirman Said Sebagai Pelapor Novanto
M Iqbal - detikNews

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai menggelar rapat pleno mengenai laporan menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya, MKD malah mempermasalahkan status Sudirman sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," ucap ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu.
Surahman menyebut, rapat pleno memperdebatakan kata 'dapat' dalam pasal 5, apakah Sudirman bisa dikategorikan pelapor atau tidak. Atas perdebatan itu, MKD memutuskan rapat ditunda sampai besok untuk mendengar ahli bahasa.
"Kita lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum. Kenapa? Karena kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD," imbuhnya.
(bal/tor) http://news.detik.com/berita/3078315...elapor-novanto[/QUOTE]
dan selain itu....
Buat Panasbung dan Panastak nih ane dah siapin tempat debat di bawah ya !!
MKD Permasalahkan Status Sudirman Said Sebagai Pelapor Novanto
M Iqbal - detikNews

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai menggelar rapat pleno mengenai laporan menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya, MKD malah mempermasalahkan status Sudirman sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," ucap ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu.
Surahman menyebut, rapat pleno memperdebatakan kata 'dapat' dalam pasal 5, apakah Sudirman bisa dikategorikan pelapor atau tidak. Atas perdebatan itu, MKD memutuskan rapat ditunda sampai besok untuk mendengar ahli bahasa.
"Kita lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum. Kenapa? Karena kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD," imbuhnya.
(bal/tor) http://news.detik.com/berita/3078315...elapor-novanto[/QUOTE]
dan selain itu....
Quote:
Hmmm, Kita tunggu besok aja ya, semoga yang benar menang ! 
Buat Panasbung dan Panastak nih ane dah siapin tempat debat di bawah ya !!
Diubah oleh indonesianpeopl 23-11-2015 17:59
0
6.4K
83


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan