MKD tegaskan barang bukti kasus Setnov valid
Reporter : Dieqy Hasbi Widhana | Senin, 23 November 2015 13:33
![[Panasbung Berduka] MKD tegaskan barang bukti kasus Setnov valid](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/11/23/627466/670x335/mkd-tegaskan-barang-bukti-kasus-setnov-valid.jpg)
Sarifuddin Sudding. ©dpr.go.id
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menegaskan bahwa MKD akan memverifikasi barang bukti secara mendalam. Hal tersebut merupakan bantahan pada kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) atas dugaan pelanggaran hukum dalam barang bukti yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Kalau keterlibatan pihak Bareskrim itu, ini kan sudah ada pengakuan. Artinya dalam hukum, sepengetahuan saya, sesuatu yang mendapatkan pengakuan, tidak perlu lagi dibuktikan," kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Sudding menegaskan bahwa MKD juga melibatkan tenaga ahli dari luar. "Kita melibatkan tenaga ahli dan melibatkan anggota. Anggota lah yang akan memutuskan," tuturnya.
Sedangkan proses verifikasi, menurutnya berlangsung secara hati-hati. "Proses verifikasinya, semua dokumen yang masuk, entah dalam bentuk transkrip ataupun dalam bentuk rekaman, itu di validasi sedemikian rupa, lalu kemudian kita dalam rapat pleno ini kita akan putuskan, bahwa ini memang cukup kuat bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan di MKD. Mekanismenya seperti itu diatur dalam hukum acara kita," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Rudi Alfonso dan Firman Wijaya datangi DPR hari ini. Mereka akan berdialog dengan Setnov terkait rekaman yang yang diduga telah meminta 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Kita konstruksi pasal yang dilanggar, penyadapan, pencemaran nama baik, kemudian fitnah Pasal 311 dan ancaman hukumannya 4 tahun," tuturnya.
Selain itu Rudi mengungkapkan bila semua alat bukti yang sudah diselidiki MKD ternyata tidak ada indikasi pelanggaran, maka Menteri ESDM Sudirman Said telah melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Maka ada kemungkinan pihaknya akan melaporkan Sudirman ke polisi.
"Karena yang ada, selama pertemuan itu kita ingin tau berapa durasinya. Diedit atau tidak. Hasil rekamannya seperti apa," jelasnya.
[bal]
panasbung cepatlah kordinasi demo besar besar protes penzholiman nabi setnov oleh agen asing dan aseng