- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MKD sebut kasus dugaan Setnov catut nama Jokowi perkara ringan
TS
nortedame21
MKD sebut kasus dugaan Setnov catut nama Jokowi perkara ringan
Quote:
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Setnov sapaan akrabnya, dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas tudingan meminta jatah saham PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menuturkan, pada tahap awal, pihaknya akan memanggil pihak pelapor yakni Sudirman Said. Setelah itu dilanjutkan dengan pihak terlapor yaitu Setya Novanto. Junimart menyebut, persoalan ini tidak berat.
"Biasanya pengadu dulu akan kita panggil, kita mintai keterangan. Kita dalami apakah beliau masih menambah keterangannya atau tidak. Kalau tidak maka beliau akan kita mintai keterangan secara konkret dan akan kita sumpah, sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah itu kita berangkat memintai keterangan kepada yang teradu. Mengonfirmasi kembali laporan si pengadu. Ini perkara ringan kok, yang penting kita terbuka," ujar Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang disebut namanya dalam transkrip rekaman yang diserahkan Sudirman Said, bakal dipanggil dalam proses sidang etik ketua DPR.
"Banyak nama-nama disebut di sana. Ini memang sepanjang nanti itu urgent, kita akan mengundang nama-nama yang ada di sana. Termasuk mungkin presiden, wapres, tidak menutup kemungkinan akan kita undang beliau kemari. Kita sudah pernah mengundang Kapolri, Kapolda kemari," kata Junimart.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman menuding Setya Novanto menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport McMoran itu memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudirman juga menuding Setya Novanto meminta diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Sudirman menjelaskan dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, ketua DPR tadi meminta 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setnov dianggap mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta 20 persen saham perseroan dan 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, di Papua.
(mdk/noe)
Sumber
Diubah oleh nortedame21 23-11-2015 04:50
0
2.2K
Kutip
32
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan