- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Surat Perjanjian Kemitraan Gojek apakah SAH ?
TS
Diam.
Surat Perjanjian Kemitraan Gojek apakah SAH ?
Permisi agan-agan saya ingin menanyakan perihal keabsahan perjanjian kemitraan yang dibuat oleh PT. Gojek Indonesia dengan mitranya dalam hal ini driver-driver Gojek.
Sebelumnya perkenalkan saya adalah salah satu driver gojek yang beberapa minggu kebelakang menjadi meragukan status perjanjian yang sebelumnya saya tanda tangani. Saya menilai banyak kejanggalan yg dilakukan oleh pihak gojek disini, dimana banyak poin-poin yang ada di perjanjian malah di langgar sendiri oleh pihak Gojek. Saya yakin ini juga merupakan keresahan hampir semua driver gojek di Indonesia.
Saya akan jelaskan beberapa kejanggalan tsb
1. Cicilan Handphone android
Pada poin tersebut diatas tertulis bahwa HP dicicil selama 25 minggu dengan potongan setiap minggunya adalah Rp.20.000
Namun pada kenyataannya sekarang, pemotongan diakukan setiap hari dengan jumlah potongan per hari Rp.8000
bahkan beberapa hari belakangan pemotongan dilakukan per minggu sebesar Rp. 40.000
2. Jaket dan Helm Gojek
Kemudian untuk jaket tertulis bahwa Jaket dan Helm merupakan barang yang di pinjamkan oleh perusahaan kepada driver .
Namun sekarang ini Gojek sepertinya melanggar perjanjian sendiri dengan memberlakukan cicilan terhadap Helm dan Jaket Gojek.
Besaran cicilan kalo tidak salah Rp.9000 per minggu nya. dan apabila resign dari Gojek Jaket dan Helm ini harus dikembalikan meskipun kita para driver sudah mencicilnya.
3. Terkait Tanda tangan
Disana terlihat bahwa surat perjanjian ini merupakan hasil fotocopy dan tanda tangan pihak I disana tidak jelas karena hasil fotocopy dan tidak ditandatangani langsung. Apakah hal seperti ini dianggap SAH ?
Mohon pendapatnya gan mungkin agan-agan disini lebih mengerti soal perjanjian ini
Terutama terkait banyak nya perjanjian yang dilanggar dan dirubah secara sepihak oleh PT. Gojek , apakah ini dibenarkan ?
Terima kasih sebelumnya
Selengkapnya
Sebelumnya perkenalkan saya adalah salah satu driver gojek yang beberapa minggu kebelakang menjadi meragukan status perjanjian yang sebelumnya saya tanda tangani. Saya menilai banyak kejanggalan yg dilakukan oleh pihak gojek disini, dimana banyak poin-poin yang ada di perjanjian malah di langgar sendiri oleh pihak Gojek. Saya yakin ini juga merupakan keresahan hampir semua driver gojek di Indonesia.
Saya akan jelaskan beberapa kejanggalan tsb
1. Cicilan Handphone android
Pada poin tersebut diatas tertulis bahwa HP dicicil selama 25 minggu dengan potongan setiap minggunya adalah Rp.20.000
Namun pada kenyataannya sekarang, pemotongan diakukan setiap hari dengan jumlah potongan per hari Rp.8000
bahkan beberapa hari belakangan pemotongan dilakukan per minggu sebesar Rp. 40.000
2. Jaket dan Helm Gojek
Kemudian untuk jaket tertulis bahwa Jaket dan Helm merupakan barang yang di pinjamkan oleh perusahaan kepada driver .
Namun sekarang ini Gojek sepertinya melanggar perjanjian sendiri dengan memberlakukan cicilan terhadap Helm dan Jaket Gojek.
Besaran cicilan kalo tidak salah Rp.9000 per minggu nya. dan apabila resign dari Gojek Jaket dan Helm ini harus dikembalikan meskipun kita para driver sudah mencicilnya.
3. Terkait Tanda tangan
Disana terlihat bahwa surat perjanjian ini merupakan hasil fotocopy dan tanda tangan pihak I disana tidak jelas karena hasil fotocopy dan tidak ditandatangani langsung. Apakah hal seperti ini dianggap SAH ?
Mohon pendapatnya gan mungkin agan-agan disini lebih mengerti soal perjanjian ini
Terutama terkait banyak nya perjanjian yang dilanggar dan dirubah secara sepihak oleh PT. Gojek , apakah ini dibenarkan ?
Terima kasih sebelumnya
Selengkapnya
Spoiler for Surat Perjanjian:
Diubah oleh Diam. 19-11-2015 08:42
0
65.6K
47
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan