- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Foto-Foto Ini Menunjukkan Sebaiknya Orang Indonesia Belajar Lagi Cara Demonstrasi


TS
lokerboy
Foto-Foto Ini Menunjukkan Sebaiknya Orang Indonesia Belajar Lagi Cara Demonstrasi





Spoiler for Bukti No repost gan:


Quote:
Kalau dulu demonstrasi sering dikaitkan dengan aksi masyarakat untuk menuntut perubahan, sepertinya demonstrasi yang sekarang ini lebih sering menimbulkan reaksi negatif masyarakat. Pasalnya sudah beberapa kali demonstrasi akhirnya justru berakhir rusuh dan merugikan masyarakat banyak.
Sejatinya demonstrasi memang cara berekspresi dan menyampaikan aspirasi terhadap pemerintahan. Tentu saja hal ini wajar, karena untuk menciptakan perubahan, diperlukan orang yang mau bergerak untuk mencetuskan perubahan demi kesejahteraan dan kebaikan masyarakat Indonesia. Yang tidak wajar itu kalau demonstrasi akhirnya justru bersifat rusuh dan merusak akhirnya merugikan rakyat.
Demostrasi yang dilakukan di jaman sekarang, sudah banyak kehilangan ketulusan, tujuan dan arahnya. Coba kita renungi hal-hal dalam foto berikut ini.
Sejatinya demonstrasi memang cara berekspresi dan menyampaikan aspirasi terhadap pemerintahan. Tentu saja hal ini wajar, karena untuk menciptakan perubahan, diperlukan orang yang mau bergerak untuk mencetuskan perubahan demi kesejahteraan dan kebaikan masyarakat Indonesia. Yang tidak wajar itu kalau demonstrasi akhirnya justru bersifat rusuh dan merusak akhirnya merugikan rakyat.
Demostrasi yang dilakukan di jaman sekarang, sudah banyak kehilangan ketulusan, tujuan dan arahnya. Coba kita renungi hal-hal dalam foto berikut ini.


Quote:
1.Demonstrasi yang justru mengganggu masyarakat

Sebenarnya mau merusak apa mau mengubah negeri ini jadi lebih baik sih?

Para pelaku demo meminta suaranya didengarkan dengan mengatasnamakan rakyat, tapi mereka tidak mendengarkan opini rakyat yang harus merugi karena tokonya dirusak, mobilnya dibakar, atau jadi terlambat bekerja gara-gara jalan ditutup. Demonstrasi memang menjadi hak masyarakat, tapi berangkat bekerja, membuka toko, dan sejenisnya juga hak mereka. Mendengar hak orang lain saja ogah, kok minta didengarkan haknya?
Quote:
2. Demo yang tidak terorganisir bisa menimbulkan kemacetan

Demo seharusnya kondusif dan tidak merugikan orang lain
Demonstrasi itu tidak sekedar mengumpulkan masa, kemudian bergerombol turun ke jalanan. Tidak sekedar teriak-teriak dan memblokade jalan. Apalagi sampai merusak fasilitas, mengganggu kepentingan umum, hingga melukai orang lain. Yang seperti ini sebenarnya wajar jika ditindak tegas.
Quote:
3.Demo kok mencelakai orang, situ agen perubahan apa preman?

Seharusnya sih demonstrasi itu untuk menyerukan pendapat, tapi kalau mau berkelahi mending ke ring tinju aja.
Tinju aja masih ada aturannya.
Demonstrasi itu tujuannya harus jelas dan berasal dari hati yang suci, bersih, dan murni demi kepentingan masyarakat. Bukan demi ‘uang saku’, atau ‘nasi bungkus’ yang dibagikan seseorang agar mau demo. Kalau niat, tata cara dan etikanya bagus, pasti akan mendapatkan dukungan dan simpati dari setiap lapisan masyarakat. Dengan demikian, tujuan awal dilaksanakannya demo juga lebih bisa terlaksana. Dan yang pasti, tidak anarkis
Quote:
4. Merusak kendaraan saat demo BBM

Apa pendemo tidak mikir nasib sopir truk ini? Bagaimana kalau pemilik tidak peduli dan ia disuruh ganti rugi?
Para pendemo itu sebaiknya berpikir dan bertindak cerdas, jadi mereka tahu apa yang di-demo-kan, tidak asal ribut di jalan, merusak fasilitas, atau mengganggu ketertiban dan ketentraman. Lokasi tujuan demo juga mesti sesuai dengan temanya, jangan demo BBM tapi bikin rusuh restoran, tidak ada hubungannya.
Quote:
5. Merusak fasilitas umum

Kalau mau demo kenaikan BBM itu protesnya ke DPR, bukan ke pom bensinnya
Lebih miris lagi kalau yang turun demo ternyata mahasiswa tapi masih saja anarkis seperti merusak fasilitas umum. Mahasiswa itu simbol intelektual, maka sudah sewajarnya bisa berbicara, bertindak dan bertingkah laku dengan bijak. Seorang mahasiswa tentu tahu bahwa setiap akan melakukan sesuatu itu ada tata caranya, tidak langsung grudak-gruduk asal berangkat. Sama seperti menulis makalah, ada pendahuluan, latar, belakang, metode, baru isi. Sama seperti demo, ada urutan, tata cara dan etikanya. Bahkan, ada triknya juga agar tujuan bisa tercapai. Tinggal gunakan saja skill sosial dan ilmu yang dipelajari di bangku kuliah.
Quote:
Mungkin masyarakat Indonesia perlu belajar lagi tentang apa itu demonstrasi dan bagaimana demo yang baik dan efektif itu seharusnya. Tidak cuma bikin kerusuhan lalu masuk TV. Apa gunanya demo jika akhirnya hanya capek, kepanasan, atau ditangkap gara-gara rusuh. Malah rugi sendiri.
Jangan mau ditunggangi pihak yang berkepentingan atau provokator. Yang capek pendemo, yang dapat untung si provokator. Ujung-ujungnya tetap saja negara dan seluruh masyarakatnya yang sengsara.
Mari kita berdemonstrasi untuk tujuan yang pasti dan tentunya, untuk kebaikan negeri ini bukan merusak negeri sendiri.
Jangan mau ditunggangi pihak yang berkepentingan atau provokator. Yang capek pendemo, yang dapat untung si provokator. Ujung-ujungnya tetap saja negara dan seluruh masyarakatnya yang sengsara.


Mari kita berdemonstrasi untuk tujuan yang pasti dan tentunya, untuk kebaikan negeri ini bukan merusak negeri sendiri.



Terima kasih momod udah bantu jawab
Quote:
Original Posted By vitawulandari►
Miris yah.. Demo yang tujuan awalnya menyampaikan aspirasi malah anarkis, rusuh dan hal2 negatif lainnya yang bisa merugikan warga, merusak object vital dan melukai pendemo itu sendiri. Saya pribadi tidak antipasti terhadap demo, malah berterimakasih masih ada pemuda-pemudi negeri ini yang masih peduli dengan nasib bangsa. Sayangnya, masih banyakaksi-aksi anarki dan vandalis yg dilakukan dalam menyampaikan aspirasi tersebut.
Setuju dengan TS, sudah saatnya masyarakat Indonesia perlu banyak belajar. Berikut saya coba tuliskan bagaimana aturan demonstrasi yang baik dan benar menurut perundangan yang berlaku di Indonesia.
UU NO 9/TAHUN 1998
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI DIMUKA UMUM
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama,kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum, yaitu perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
1. Bentuk penyampaian pendapat di muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
2. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
3. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Setuju dengan TS, sudah saatnya masyarakat Indonesia perlu banyak belajar. Berikut saya coba tuliskan bagaimana aturan demonstrasi yang baik dan benar menurut perundangan yang berlaku di Indonesia.
UU NO 9/TAHUN 1998
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI DIMUKA UMUM
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama,kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum, yaitu perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
1. Bentuk penyampaian pendapat di muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
2. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
3. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Diubah oleh lokerboy 22-11-2015 09:39
0
106K
Kutip
752
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan