- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan PBB Pedesaan dan Perkotaan


TS
ReiraMoreloze
DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan PBB Pedesaan dan Perkotaan
Quote:
Quote:
DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tujuannya agar wajib pajak tidak terus menunggak bayar pajak.
"Kalau denda tidak dihapus, tidak bisa bayar jadi tambah parah (tunggakan pajak). Jadi kami hapus," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Program ini berlaku mulai 16 November 2015 sampai 31 Desember 2015. Bagi masyarakat yang membayar pajak denda melewati tanggal tersebut akan kembali dikenakan sanksi administrasi.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menyebutkan kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Untuk itu, Agus mengimbau masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini dengan baik. Pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena bebas sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun sebelumnya.
Quote:
DKI Hanya Hapus Denda Pajak KendaraanBukan Tunggakan
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, masyarakat diminta tak salah mengartikan kebijakan tersebut.
"Pajak pokoknya tetap bayar, jangan salah arti," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB wilayah Jakarta Selatan Alberto Ali saat ditemui Metrotvnews.com di Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Kompleks Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2015).
Sesuai aturan, denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen. Alberto mencontohkan, "Kalau biaya pajak kendaraannya Rp1 juta, kemudian telat satu bulan, berarti biaya dendanya Rp200 ribu. Nah, Rp200 ribu itu yang tidak perlu dibayar," kata Ali menjelaskan.
Kebijakan bebas biaya denda pajak mulai berlaku Senin 16 November hingga 31 Desember 2015. Pelayanan bebas biaya sanksi administrasi itu dilaksanakan di Kantor Unit PKB dan BBNKB seluruh Jakarta.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut. Sebab, jika pembayaran pajak lewat dari batas waktu, maka besaran biaya sanksi administrasi akan kembali mengikuti peraturan perpajakan daerah. "Kami harap masyarakat segera bayarkan kewajibannya," ujar Alberto.
Seperti diketahui, banyak warga yang salah kaprah menanggapi kebijakan itu. Warga menyangka pemerintah menghapus denda dan tunggakan pokok pajak.
Quote:
DKI Juga Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan
Metrotvnews.com, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi wajib Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan sebelum Januari 2016.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 Tahun 2013, 2014, dan 2015.
Penghapusan sanksi administrasi juga akan diberlakukan terhadap wajib pajak tahun 2012 ke bawah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2015 disebutkan bagi wajib pajak PBB-P2 yang menunggak pajak pada 2009-2012 akan diberikan keringanan berupa penghapusan sanksi bunga 100 persen dan pemotongan pokok pajak sebesar 25 persen.
Sedangkan 2009 ke bawah akan diberi keringanan berupa penghapusan sanksi bunga 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. "Tahun 2012 ke bawah kebijakan gubernur lebih berpihak lagi kepada masyarakat," kata Edi di kantor Dinas Pelayan Pajak Provinsi DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 menyesuaikan sistem pembayaran di Bank DKI, tanpa harus mengajukan persyaratan terlebih dahulu ke kantor UPPD Kecamatan. Dia mengimbau wajib pajak PBB-P2 memanfaatkan momentum tersebut agar terhindar dari sanksi administrasi.
"Ini semua kalau dibayar pada 18 November Sampai 31 Desember, sanksi bunganya akan dihapus atau dinolkan," ujar dia.
Pemerintah DKI juga menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bebas sanksi administrasi bagi penunggak pajak PKB dan BBNKB berlaku sejak 16 November hingga 31 Desember tahun ini.
Spoiler for Tanda Khusus Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan:
Tanda Khusus Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan
Metrotvnews.com, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta akan memperingatkan warga yang menunggak Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Tanda khusus untuk penunggak pajak berupa stiker dan papan informasi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menyampaikan peringatan dan akan memasang stiker atau papan informasi ukuran 1X1 meter jika wajib pajak belum melunasi PBB-P2 hingga 31 Desember.

"Ini akan kami tempel terus sampai wajib pajak membayar pajak," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri di kantor Dinas Pelayan Pajak Provinsi DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Jika belum ada respons setelah pemasangan papan pengumuman atau stiker, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil penunggak pajak untuk diselesaikan secara hukum.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah DKI Jakarta pada 2015 sebesar Rp32,5 triliun. Pajak PBB-P2 memiliki kontribusi sebesar Rp7,1 triliun.

Menurut Edi, penerimaan pajak dari PBB-P2 per 18 November 2015 baru mencapai Rp6.281.906.438.625 atau 88,45 persen. Sedangkan data penunggak pajak PBB-P2 pada 2015 sebanyak 766.426 ribu dari 1,9 juta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan potensi belum tertagih sekitar Rp1,7 triliun.
"Penempelan papan pengumuman akan dimulai pada 20 November. Pemerintah Jakarta Pusat sudah berjalan, setiap kecamatan akan berjalan," ujar dia.
Sumber : MetroTVNews.com, MetroTVNews.com, MetroTVNews.com, MetroTVNews.com
Ayo para warga DKI Jakarta yang menunggak pajak segera memanfaatkan kemudahan ini.
Semoga saja daerah-daerah lain juga ikutan (menyusul).
#Salam
Diubah oleh ReiraMoreloze 19-11-2015 16:59
0
2K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan