- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Buat usaha Waralaba, Cari tau dulu proses hukumnya?


TS
aini.91
Buat usaha Waralaba, Cari tau dulu proses hukumnya?
Agan2 yang mau niat jadi entrepreneur di bidang waralaba silahkan menyimak sedikit kumpulan data hukum dari beberapa blog.
Aturan Hukum waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
1).Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
2).Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3).Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4).Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 butir 1 PP 42/2007 jo Pasal 1 butir 1 Permendag 31/2008).
I. Kriteria Franchise/Waralaba
Franchise/Waralaba harus memenuhi kriteria yaitu ;
a.Memiliki ciri khas usaha,
b.Terbukti sudah memberikan keuntungan
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
II.Pemberi Franchise/Waralaba Harus Menyampaikan Prospektus Franchise/Waralaba.
Penawaran prospektus usaha Franchise/Waralaba harus disampaikan oleh Pemberi Franchise/Waralaba kepada Penerima Franchise/Waralaba 2 (dua) minggu sebelum ditandatangani Perjanjian Franchise/Waralaba. Prospektus harus berisi ;
a. Data identitas Pemberi Franchise/Waralaba,
b. Legalitas Franchise/Waralaba seperti SIUP atau izin usaha yang berlaku di negara pemberi Franchise/Waralaba;
c. Sejarah kegiatan usaha;
d. Struktur organisasi;
e. Laporan keuangan dari Pemberi Waralaba 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public;
f. Jumlah tempat usaha yang telah ada sebelumnya dari Pemberi Franchise/Waralaba;
g. Daftar Penerima Franchise/Waralaba yang telah diberikan;
Pemberi Franchise/Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Franchise/Waralaba sebelum membuat Perjanjian Franchise/Waralaba dengan Penerima Franchise/Waralaba kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan dokumen yaitu ;
a. fotokopi prospektus penawaran waralaba;
b. fotokopi legalitas.
Pemberi Waralaba yang ingin mendaftarkan waralaba wajib untuk melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ("STPW") (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Pemberi Waralaba).
Setelah Pemberi Waralaba memperoleh STPW, maka Pemberi Waralaba dapat melakukan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya, Penerima Waralaba akan mendaftarkan Perjanjian Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan STPW (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba).
yak emang sedikit repot
Tapi inget setiap gugatan yang waralaba nya berasal dari luar negeri, dia tetap gunain hukum indonesia termasuk bahasa yang digunain dalam perjanjian tetap pakai bahasa indonesia biar ga ambigu, mau gmn juga dia bikin usaha dinegara kita.

1).Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
2).Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3).Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4).Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 butir 1 PP 42/2007 jo Pasal 1 butir 1 Permendag 31/2008).
I. Kriteria Franchise/Waralaba
Franchise/Waralaba harus memenuhi kriteria yaitu ;
a.Memiliki ciri khas usaha,
b.Terbukti sudah memberikan keuntungan
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
II.Pemberi Franchise/Waralaba Harus Menyampaikan Prospektus Franchise/Waralaba.
Penawaran prospektus usaha Franchise/Waralaba harus disampaikan oleh Pemberi Franchise/Waralaba kepada Penerima Franchise/Waralaba 2 (dua) minggu sebelum ditandatangani Perjanjian Franchise/Waralaba. Prospektus harus berisi ;
a. Data identitas Pemberi Franchise/Waralaba,
b. Legalitas Franchise/Waralaba seperti SIUP atau izin usaha yang berlaku di negara pemberi Franchise/Waralaba;
c. Sejarah kegiatan usaha;
d. Struktur organisasi;
e. Laporan keuangan dari Pemberi Waralaba 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public;
f. Jumlah tempat usaha yang telah ada sebelumnya dari Pemberi Franchise/Waralaba;
g. Daftar Penerima Franchise/Waralaba yang telah diberikan;
Pemberi Franchise/Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Franchise/Waralaba sebelum membuat Perjanjian Franchise/Waralaba dengan Penerima Franchise/Waralaba kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan dokumen yaitu ;
a. fotokopi prospektus penawaran waralaba;
b. fotokopi legalitas.
Pemberi Waralaba yang ingin mendaftarkan waralaba wajib untuk melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ("STPW") (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Pemberi Waralaba).
Setelah Pemberi Waralaba memperoleh STPW, maka Pemberi Waralaba dapat melakukan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya, Penerima Waralaba akan mendaftarkan Perjanjian Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan STPW (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba).
yak emang sedikit repot

Tapi inget setiap gugatan yang waralaba nya berasal dari luar negeri, dia tetap gunain hukum indonesia termasuk bahasa yang digunain dalam perjanjian tetap pakai bahasa indonesia biar ga ambigu, mau gmn juga dia bikin usaha dinegara kita.
0
1.6K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan