Kaskus

Entertainment

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Jika menggebah pasangan serumah tanpa nikah
Jika menggebah pasangan serumah tanpa nikah
TAK LANGGAR UU | Pasangan yang hidup serumah tanpa nikah itu tak melanggar hukum. Lagi pula belum tentu pasal zina bisa diterapkan.
© Antyo /Beritagar.id


Salah satu tugas polisi ternyata mengurusi pasangan dewasa yang hidup sekamar padahal mereka tak terikat perkimpoian.

Demikianlah yang terjadi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam (17/11/2015), selama pukul 20.00 hingga 22.30 (Pos Kota, Rabu 18/11/2015).

Polisi mengetuk pintu kamar kos lima pasangan di tempat berbeda. Padahal menurut Kapolsek Mampang Kompol Priyo Utomo, semula petugas berniat mencari teroris -- namun, "Temuan petugas di lapangan hanya pasangan kumpul kebo saja." (Liputan 6, Rabu 18/11/2015).

Kelima pasangan itu, kata Kapolsek, "Didata, dikasih imbauan dan pembinaan."

Menurut Letezia Tobing dalam Klinik di Hukumonline, tak ada UU yang mengatur pasangan yang hidup bersama tanpa nikah.

Di sana malah disebutkan, jika warga melakukan sweeping dan mengusir pasangan tanpa nikah justru melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimum bagi pengganggu adalah bui setahun atau denda Rp4,5 juta -- di KUHP sih masih disebut Rp4.500.

Tentang zina di mata KUHP, Pasal 284 mengatur bahwa itu hanya berlaku jika salah satu, atau kedua belah pihak, sudah punya istri atau suami.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

Catatan redaksi: artikel dan ilustrasinya merupakan pemuatan ulang dari "Serumah tanpa nikah tak melanggar UU" (Beritagar, 4/11/2013).

Sumber: http://goo.gl/DdSSl9
0
5.3K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan