- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki


TS
beppe.adelmar
Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis menanggapi dengan nada sedikit tinggi atas tuntutan hukuman 10 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Kaligis mengaku tidak heran dengan tuntutan tinggi yang diajukan jaksa.
"Karena sebelum kami didakwa, saudara Yudi (jaksa) sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat," ujar Kaligis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
"Jadi ini memang putusan penuh dengki," ucapnya.
Kaligis pun mengaitkan tuntutan itu dengan aktivitasnya sebagai pengacara, yang beberapa kali mengkritik KPK.
"Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, e-KTP tiga tahun tidak ditahan-tahan. Itu kan semua kritik supaya diperbaiki ini," ujar dia.
Kaligis menilai, jaksa penuntut umum mengabaikan kesaksian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro.
Dalam kesaksiannya, Tripeni membantah adanya suap dari Kaligis untuk mempengaruhi putusan atas gugatannya.
Kaligis mengatakan, tuntutan jaksa hanya berlandaskan berita acara pemeriksaan saksi, bukan berdasarkan fakta dalam persidangan.
"Bagi saya (dalam) 10 tahun saya sudah 85 (tahun), Yang Mulia. Mungkin 80 (tahun) Tuhan sudah panggil saya," kata Kaligis.
Kaligis menganggap, anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary yang juga tersangka dalam kasus yang sama hanya mencatut nama Kaligis seenaknya.
Menurut dia, Gary hanya menjadikan Kaligis sebagai kambing hitam karena tertangkap basah KPK.
"Ini sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya enggak mencuri uang negara," kata Kaligis.
Kaligis mengaku telah menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk dibacakan pekan depan.
"Ini judulnya, nih. 'Saya bukan pencuri uang negara'," kata Kaligis.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
http://nasional.kompas.com/read/2015...gap.KPK.Dengki
Kaligis mengaku tidak heran dengan tuntutan tinggi yang diajukan jaksa.
"Karena sebelum kami didakwa, saudara Yudi (jaksa) sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat," ujar Kaligis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
"Jadi ini memang putusan penuh dengki," ucapnya.
Kaligis pun mengaitkan tuntutan itu dengan aktivitasnya sebagai pengacara, yang beberapa kali mengkritik KPK.
"Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, e-KTP tiga tahun tidak ditahan-tahan. Itu kan semua kritik supaya diperbaiki ini," ujar dia.
Kaligis menilai, jaksa penuntut umum mengabaikan kesaksian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro.
Dalam kesaksiannya, Tripeni membantah adanya suap dari Kaligis untuk mempengaruhi putusan atas gugatannya.
Kaligis mengatakan, tuntutan jaksa hanya berlandaskan berita acara pemeriksaan saksi, bukan berdasarkan fakta dalam persidangan.
"Bagi saya (dalam) 10 tahun saya sudah 85 (tahun), Yang Mulia. Mungkin 80 (tahun) Tuhan sudah panggil saya," kata Kaligis.
Kaligis menganggap, anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary yang juga tersangka dalam kasus yang sama hanya mencatut nama Kaligis seenaknya.
Menurut dia, Gary hanya menjadikan Kaligis sebagai kambing hitam karena tertangkap basah KPK.
"Ini sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya enggak mencuri uang negara," kata Kaligis.
Kaligis mengaku telah menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk dibacakan pekan depan.
"Ini judulnya, nih. 'Saya bukan pencuri uang negara'," kata Kaligis.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
http://nasional.kompas.com/read/2015...gap.KPK.Dengki
kalo sampe banding sampe ke MA bisa nambah berat pak..

0
1.8K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan