- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh Bandung Tuntut UMK Rp 3,6 Juta


TS
molanay
Buruh Bandung Tuntut UMK Rp 3,6 Juta
Quote:

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan buruh Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Bandung berunjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin, 16 November 2015.
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2016 dinaikan menjadi Rp 3,6 juta.
"Dalam garis minimal memenuhi kebutuhan layak adalah upah tahun 2016 di Kota Bandung yang harus ditetapkan menjadi Rp 3,6 juta," kata koordinator aksi buruh, Dede Sudiana saat ditemui di sela aksi unjuk rasa.
Dede menjelaskan, angka Rp 3,6 juta didapatkan setelah dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang dilakukan oleh KASBI Bandung. Dalam KHL tersebut terdapat beberapa poin krusial seperti kebutuhan papan yang layak, pangan yang penuh gizi, sandang yang manusiawi, kesehatan, serta pendidikan untuk pekerja serta anak atau keluarga buruh.
Upah pokok buruh dari tahun ke tahun kata Dede, tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Menurut dia, dalam kurun waktu sejak 2013 hingga 2015, kenaikan upah rata rata kota/kabupaten di Jawa Barat hanya berada di kisaran 6 persen. Padahal, per tahun kebutuhan pokok masyarakat meningkat 20 hingga 40 persen. "Harapannya Pemkot Bandung bisa mengakomodasi keinginan buruh," tandasnya.
Ditemui terpisah, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan jika buruh dan pengusaha telah menyetujui UMK Kota Bandung pada tahun 2016 mendatang naik sebesar 14,5 persen dari UMK Kota Bandung 2015 sebesar Rp 2.356.000. "Sudah disetujui buruh. Hari ini sudah saya tandatangani," akunya.
Lebih lanjut Ridwan menambahkan, Pemkot Bandung tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan masih menggunakan peraturan pengupahan lama.
"Angka inflasi dan PDB bukan nasional, tapi lokal. Menurut pertimbangan saya situasi ekonomi tiap kota itu berbeda. Rumusnya boleh sama tapi input angkanya tidak boleh sama karena situasinya berbeda," tuturnya.
Ridwan Kamil menjelaskan, keputusan untuk tidak mengikuti peraturan baru dalam pengupahan buruh tahun depan bisa ditolerir. "Diskresi keputusan ada di wali kota jika harus mengambil keputusan yang terkait dengan situasi lapangan. Jadi PP itu rasa keadilannya lebih ditekankan dengan input lokal bukan nasional," tandasnya.
PUTRA PRIMA PERDANA
http://nasional.tempo.co/read/news/2...mk-rp-3-6-juta
pengen beli ninja juga mungkin buruh bandung..

0
3K
Kutip
56
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan