Kaskus

News

gmrapihjayaAvatar border
TS
gmrapihjaya
Memahami Konsesi JICT Sebagai Konsesi Lahan - Kasus PELINDO 2
Selama ini saya relatif tidak mengerti apa permasalahan yang terjadi di PELINDO 2 dalam kasus "Perpanjangan Konsesi JICT ke HPH".
http://www.merdeka.com/peristiwa/rj-...sesi-jict.html
Quote:

Maka untuk memudahkan Pemahaman,
saya menganalogikan JICT itu adalah sebuah Lahan Persawahan Yang Subur, lengkap dengan para penggarap sawah di dalamnya.

====================
Sejatinya, pemilik lahan - dan para penggarapnya di dalamnya adalah 100% milik Pak Lindo, karena lahan tsb berada di pekarangannya dan para pekerjanya adalah sanak familinya semua .....

Tapi pada tahun 1999, karena alasan tidak memiliki alat, teknologi dan kemampuan untuk bisa menggarap sawah tsb,
sebagian sawah tsb (51%) dijuall kepada HPH, sebuah perusahaan Hongkong yg dianggap mempunyai pengalaman, alat, teknologi dan pekerja yang dapat menggarap lahan sawah tsb hingga pada akhirnya bisa menghasilkan keuntungan .... !!!

Lalu apa keuntungan yang didapat masing2x pihak?
Marik kita bedah satu persatu:

1. Pak Lindo
Mendapat uang 215 juta dolar hasil penjualan (konsesi) lahan kepada HPH
Mendapat 49% keuntungan dari laba yang diperoleh / dihasilkan Lahan tsb

2. Lahan
Para penggarapnya mendapat penghasilan karena ternyata,
keuntungan dari hasil lahannya berlimpah

3. HPH Hongkong
1. Mendapat 51% keuntungan dari laba yang diperoleh / dihasilkan Lahan tsb
2. Menerima PEMBAYARAN TRANSFER JASA dan TEKNOLOGI, karena TELAH MENGAJARI PARA PENGGARAP BAGAIMANA CARA MENGGARAP SAWAH YANG BAIK DAN BENAR.
Istilahnya TRANSFER KNOWLEDGE atau yang lebih populer disebut dengan TRANSFER KNOW HOW.

=====================

Sampai di sini - kontrak Konsesi sejak tahun 1999 yang berlaku selama 20 tahun,
tidak menjadi masalah ....

Yang menjadi masalah adalah,
ketika pd tahun 2014 - 5 tahun sebelum berakhirnya kontrak,
Pak Lindo memperpanjang komsesi Lahan Sawahnya dengan berbagai kejanggalan ....

1. Nilai yang dianggap terlalu rendah
2. Tidak Melalui Tender
3. Tidak Mengikuti Hukum yang berlaku

Pada poin 1,
nilai yang terlalu rendah, menjadi perdebatan karena adanya 2 sudut pandang penilaian yg berbeda,
tapi dalih Pak Lindo mengatakan sala satu keuntungan memperpanjang kontrak 5 tahun sebelum habisnya masa kontrak adalah:
"Pak Lindo terhindar dari kewajiban membayar kembali nilai sisa assetsaat berakhirnya kontrak sebesar sekitar US$58 juta

Ini yg gw gagal paham ... !!!
Kepada siapa pak Lindo wajib membayar kembali nilai sisa aset tsb?
Kepada Lahan dan para penggarapnya ... ???
Atau kepada HPH Hongkong ... ???


Yang mengerti,
tolong dielaborasi ....

Salam
Diubah oleh gmrapihjaya 10-11-2015 14:37
0
2.6K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan