Quote:
Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang setuju pria hidung belang yang pernah memakai jasa mucikari Robby Abbas dipidanakan. Dia mendukung Robby melayangkan gugatan KUHP terkait hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setuju. Karena di KUHP juga diatur," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurutnya mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara. Asalkan ada bukti kuat maka bisa diproses secara hukum. "Hak seseorang melakukan gugatan ke MK untuk membela kepentingan hukumnya," tuturnya.
Junimart juga menegaskan bahwa pria hidung belang layak dipidanakan. Sebab di dalam KUHP sudah mengatur hal semacam itu.
"Mucikari meminta kepada MK, penikmat juga dilaporkan pemeriksaan ya tidak apa-apa sepanjang hukum yang mengakomodir itu diatur di KUHP," pungkasnya.
Sumber
Nah lo, siapa yang sering jajan siap2 dikarungin juga