- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Dinsos Sosialisikan Pelayanan Sosial terhadap Satlak BPTSP
TS
dinsosjakarta
Dinsos Sosialisikan Pelayanan Sosial terhadap Satlak BPTSP

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sosialisasi terkait pelayanan sosial terhadap Satuan Pelaksana (Satlak) Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada Rabu (11/11) di Balai Kota, Jakarta Pusat. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Satlak PTSP yang ada di walikota, kecamatan, dan kelurahan.
Menurut Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Bina Undian, Titi Purwanti, menuturkan saat ini, pelayanan sosial mengenai perizinan sudah terpadu melalui BPTSP. Sedangkan Satlak BPTSP masih belum mengerti bagaimana mekanisme perizinan tersebut.

"Untuk itu, acara yang diselenggarakan oleh BPTSP ini sangat penting dilakukan. Agar Satlak BPTSP bisa tahu bagaimana persyaratan izin terkait pelayanan sosial. Maka kita berikan pendalaman materi terhadap satlak," tandas Titi.
Di samping itu, pihaknya juga mengacu dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 57 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan PTSP. "Jadi masyarakat tak perlu jauh-jauh atau susah payah dalam mengurus izin, khususnya izin yang berkaitan dengan pelayanan sosial. Tinggal urus melalui PTSP," tukas Titi.
Sosialisasi ini katanya, untuk menghindasi kesalahan administrasi atau kecolongan ketika ada Satlak yang tidak mengetahui mekanisme perizinan tersebut. Pihaknya berusaha memberikan pemahaman sebaik mungkin agar Satlak PTSP bisa memahami persyaratan dan perizinan dalam pelayanan sosial.

"Kami sampaikan ada 12 perizinan yang terkait dengan pelayanan sosial. Untuk perizinan berat, ada perizinan untuk Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), dan perizinan tenaga kerja sosial asing. Masyarakat bisa urus itu semua di BPTSP yang ada di Balai Kota," terang Titi.
Adapun untuk perizinan sedang sampai ringan, katanya, ada perizinan pendirian yayasan, kegiatan yayasan, pendirian Pusat Santunan Keluarga (Pusaka), pendirian panti sosial, pendirian non panti sosial, pendirian Taman Anak Sejahtera (TAS), pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) asing, pendirian organisasi sosial, dan pendirian Panti Pijat Tunanetra. Masyarakat bisa urus perizinan tersebut di PTSP yang ada di kecamatan.

"Saat ini pemerintah sudah menerapkan One Day Service (ODS) untuk mengurus hal tadi. Masyarakat bisa selesai mendapat izin hanya dalam waktu satu hari. Asal semua persyaratan telah lengkap," ungkap Titi.
Kegiatan sosialisasi ini, katanya, diisi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di DKI Jakarta. Mereka memaparkan terkait pelayanan yang ada di SKPD masing-masing. Sedangkan peserta yang mengikuti acara tersebut, berasal dari Satlak PTSP walikota, kecamatan, dan kelurahan. Sosialisasi ini berlangsung mulai dari tanggal 9-20 November di Balaikota, Jakarta Pusat.
Diubah oleh dinsosjakarta 12-11-2015 19:34
0
1.2K
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan