- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Menangis Saat Baca Pembelaan


TS
rodojr
Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Menangis Saat Baca Pembelaan
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, menangis saat membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Prio menangis saat membacakan pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Prio mulai menangis setelah membaca sebagian pledoi yang berjumlah total 7 lembar itu.
Dalam pledoinya, Prio mengemukakan penyesalan yang ia rasakan setelah menyiksa Tata pada April lalu. Ia tak menyangka penyiksaan itu berujung pada kematian Tata kala itu.
"Saya cekik korban dengan tangan saya, kemudian dia meronta-ronta. Setelah itu saya ikatkan kabel pada lehernya sampai ia lemas dan tidak bergerak lagi. Saat saya lepas kabelnya, saya duga korban pingsan dan dia masih mengeluarkan napas serta darah dari mulutnya," kata Prio di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prio mengaku bertemu dan berhubungan badan dengan Tata Chubby pada 10 April. Namun ia mengatakan tidak berniat membunuh Tata saat itu.
Setelah menyiksa Tata karena dihina saat berhubungan badan dengannya, Prio lantas mengambil beberapa barang dan uang milik Tata. Namun Prio mengaku mengambil barang-barang tersebut sebagai respons atas hinaan Tata kepadanya.
Prio kini menghadapi tuntutan hukuman penjara 18 tahun dari Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya membunuh Tata.
Pembelaan yang sudah disampaikan Prio hari ini akan dijawab oleh JPU pada sidang Senin pekan depan.
JPU menggunakan Pasal 339 KUHP sebagai dasar menuntut Prio. Oleh JPU, Prio disebut melakukan pembunuhan dengan tindakan memberatkan seperti mencoba menghilangkan barang bukti.
m.cnnindonesia.com/nasional/20151111191353-12-91097/terdakwa-pembunuh-tata-chubby-menangis-saat-baca-pembelaan/
Prio menangis saat membacakan pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Prio mulai menangis setelah membaca sebagian pledoi yang berjumlah total 7 lembar itu.
Dalam pledoinya, Prio mengemukakan penyesalan yang ia rasakan setelah menyiksa Tata pada April lalu. Ia tak menyangka penyiksaan itu berujung pada kematian Tata kala itu.
"Saya cekik korban dengan tangan saya, kemudian dia meronta-ronta. Setelah itu saya ikatkan kabel pada lehernya sampai ia lemas dan tidak bergerak lagi. Saat saya lepas kabelnya, saya duga korban pingsan dan dia masih mengeluarkan napas serta darah dari mulutnya," kata Prio di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prio mengaku bertemu dan berhubungan badan dengan Tata Chubby pada 10 April. Namun ia mengatakan tidak berniat membunuh Tata saat itu.
Setelah menyiksa Tata karena dihina saat berhubungan badan dengannya, Prio lantas mengambil beberapa barang dan uang milik Tata. Namun Prio mengaku mengambil barang-barang tersebut sebagai respons atas hinaan Tata kepadanya.
Prio kini menghadapi tuntutan hukuman penjara 18 tahun dari Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya membunuh Tata.
Pembelaan yang sudah disampaikan Prio hari ini akan dijawab oleh JPU pada sidang Senin pekan depan.
JPU menggunakan Pasal 339 KUHP sebagai dasar menuntut Prio. Oleh JPU, Prio disebut melakukan pembunuhan dengan tindakan memberatkan seperti mencoba menghilangkan barang bukti.
m.cnnindonesia.com/nasional/20151111191353-12-91097/terdakwa-pembunuh-tata-chubby-menangis-saat-baca-pembelaan/
Quote:
0
1.4K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan