Berapa Duit yang Agan Keluarin untuk STNK Baru dan Balik Nama?
TS
agus.duitpintar
Berapa Duit yang Agan Keluarin untuk STNK Baru dan Balik Nama?
Urusan dengan polisi memang bikin banyak orang jiper. Soalnya di mata kebanyakan orang citra polisi kurang begitu baik. Gak bisa dipungkiri, tanya aja orang-orang di jalanan. Ada saja oknum penegak hukum yang memanfaatkan posisinya buat ngerjain masyarakat. Dari minta pungli di jalanan sampai kasus yang besar kayak Cicak vs Buaya.
Untungnya polisi sigap menghadapi masalah ini. Beberapa tahun belakangan ini Korps Bhayangkara sibuk membenahi diri. Buktinya, mereka bisa diajak berkomunikasi langsung via media sosial, terutama Twitter. Jadi kalau ada masalah apa-apa, bisa langsung lapor. Selain itu, mereka masih bisa dihubungi lewat cara lama, yaitu lewat telepon dan SMS. Gratis pula.
Tapi saat mengurus STNK baru atau balik nama, masih ada warga yang waswas. Lari ke mana duit yang dibayarkan? Apa bener duit yang dibayar jumlahnya segitu?
Buat referensi biar gak rugi ngeluarin duit buat biaya mengurus STNK baru atau balik nama, simak FAQ di bawah ini:
Spoiler for tanya jawab:
T: Berapa biaya mengurus STNK baru?
J: Menurut informasi dari Divisi Humas Mabes Polri yang mengutip Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010, biaya diatur sebagai berikut:
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan STNK per pengesahan/tahun Rp 0
T: Istilah gesek itu apa? Berapa biayanya?
J: Gesek itu istilah umum dari cek fisik. Cek fisik ini dilakukan untuk melihat mesin langsung pada kendaraan untuk disesuaikan dengan data di dokumen. Kalau mesin dan data beda, bisa jadi kendaraan itu bermasalah, seperti barang curian, jadi gak bisa diproses lebih lanjut dan malah bisa disita.
Biaya cek fisik tidak ditentukan secara resmi dalam aturan khusus. Ada Samsat yang kasih gratis, tapi lebih banyak yang minta bayaran. Kalau menduga kena pungli, misalnya gak dikasih kuitansi, dipermasalahkan saja, kayak warga Bukittinggi yang gak terima kena biaya gesek beda-beda.
T: Berapa bea balik nama kendaraan bermotor?
J: Bea yang sering disebut BBN KB ini 10% dari harga kendaraan off the road/sesuai dengan faktur untuk motor baru. Kalau untuk motor bekas besarnya 2/3 pajak kendaraan bermotor (PKB).
T: Kalau besar PKB?
J: PKB ditetapkan sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di tiap daerah, jadi beda-beda. Jumlah ini menurun setiap tahun karena adanya penyusutan nilai kendaraan tersebut.
T: SKPD itu apa?
J: SKPD itu Surat Ketetapan Pajak Daerah. Isinya beda-beda di tiap daerah. Dalam pengurusan STNK, pihak yang menangani urusan pajak adalah pemerintah lewat Dinas Pendapatan Daerah. Polisi hanya mengurusi soal registrasi dan identifikasi kendaraan.
T: SWDKLLJ itu apa?
J: Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Pungutan ini ditangani Jasa Raharja. Besarnya Rp 35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda empat di bawah 2400 cc.
T: Kalau mau balik nama ada biaya tambahan?
J: Ada biaya tambahan yaitu buat pendaftaran dengan formulir yang sudah disediakan. Besarnya bergantung pada Samsat masing-masing, kisarannya Rp 75 ribu-Rp 100 ribu.
T: Kalau telat bayar pajak, aturan dendanya gimana?
J: Bakal kena denda PKB dan SWDKLLJ. Tapi kalau sampai 5 tahun STNK mati, otomatis identitas kendaraan di kepolisian hilang. Untuk mengurusnya, harus melunasi tunggakan pajak dan bayar lagi kayak bikin STNK baru.
Spoiler for contoh kasus:
Misalnya mau bikin STNK baru motor Yamaha Jupiter Z-1 110 cc seharga Rp 15 juta. Maka biaya yang dikeluarkan antara lain:
Penerbitan STNK baru= Rp 50 ribu
BBN KB: 10% x Rp 15 juta= Rp 1,5 juta
SWDKLLJ= Rp 35 ribu
Total= Rp 1.585.000
Tapi itu belum termasuk bea cek fisik yang gak ada patokannya di daerah-daerah. Ada yang biayanya Rp 30 ribu, ada pula yang gratis kayak di Sleman. Biaya plastik STNK juga belum termasuk, biasanya Rp 2.000.
Jujur saja, aturan seputar pengurusan STNK memang agak membingungkan karena berbeda di tiap daerah. Jikapun ada panduan, antara satu orang dan orang lain di Samsat yang sama bisa beda biayanya. Soalnya ada tiga pihak yang menangani, yaitu:
– Kepolisian: mengurusi identifikasi dan registrasi kendaraan
– Pemerintah daerah: mengurusi pajak
– Jasa Raharja: mengurusi asuransi
Jadi, sebaiknya kita tanyakan langsung setidaknya ke kepolisian (Samsat) dan pemerintah daerah (Dinas Pendapatan Daerah) soal biaya-biaya resminya. Kalau Jasa Raharja cuma soal asuransi, pasti seragam semuanya dan langsung ada bukti pembayarannya berupa kartu asuransi.
Nah, bukti pembayaran ini penting saat mengurus STNK. Sebisa mungkin duit yang keluar itu ada bukti berupa kuitansi atau formulir atau apa pun yang menerangkan kalau duit itu jelas tujuannya. Ingat ya, semua pembayaran, dari biaya pendaftaran sampai biaya parkir kendaraan di Samsat.
Mari mulai belajar tentang keuangan dari hal-hal yang sepele kayak pengurusan STNK. Jangan sampai bayar sesuatu yang seharusnya gratis. Untung di mereka, buntung di kita.
tien212700 memberi reputasi
1
6.7K
Kutip
40
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru