- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BNI Salah Transfer Rp 5 Miliar, Kok Tak Ada yang Rugi?


TS
PencariBata.
BNI Salah Transfer Rp 5 Miliar, Kok Tak Ada yang Rugi?
Quote:
BNI Salah Transfer Rp 5 Miliar, Kok Tak Ada yang Rugi?
RABU, 11 NOVEMBER 2015 | 08:14 WIB
TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Perusahaan BNI Tribuana Tunggadewi mengatakan nasabah atau BNI tidak mengalami kerugian finansial akibat kejadian salah tranfer Februari 2015 di Pontianak.
"Kesalahan transfer tersebut telah dikoreksi oleh BNI dan tidak ada kerugian finansial baik bagi nasabah maupun BNI," ujar Tribuana lewat pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.
Tribuana mengakui jika peristiwa tersebut memang benar terjadi pada awal Februari 2015. Kejadian salah tranfer ini bisa saja terjadi di dunia perbankan.
"Kejadian tersebut dapat saja terjadi di perbankan, oleh karena itu diberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan koreksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," ujarnya.
Tribuana menambahkan jika asal dana tersebut adalah dana BNI yang sedianya akan ditransfer untuk keperluan operasional perusahaan. Dan tidak ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut juga diperkuat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polda Kalimantan Barat pada Oktober 2015. Intinya menurut Tribuana tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian dimaksud. "Atas kejadian ini BNI menghargai itikad baik dari nasabah yang telah kooperatif menyelesaikan permasalahan ini," ujar Tribuana.
Suparman, 51 tahun, warga Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terkejut dengan masuknya uang Rp 5 miliar ke dalam rekeningnya. “Saya tidak tahu duit dari mana, tapi ketika saya iseng cek di ATM, ternyata benar,” kata Suparman kepada Tempo pada Selasa, 10 November 2015.
Saat pergi ke Sungai Pinyuh, 4 Februari 2015, dia pun mencoba menarik uang tersebut. Tertera di layar anjungan tunai mandiri senilai Rp 5.104.439.450. Suparman lantas menarik uang tunai senilai Rp 10 juta. Kemudian melakukan transfer ke rekening temannya Edi Chandra sebesar Rp 100 juta. Keesokan harinya, dia kembali melakukan transfer Rp100 juta ke rekening Edi.
Suparman melakukan tarik tunai Rp 10 juta dari ATM, dan tarik tunai melalui teller di BNI 46 Ngabang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, dia melakukan transfer ke tiga bank yang berbeda masing-masing Rp 500 juta. Total uang yang ditarik Suparman Rp 2,2 miliar.
Sore harinya pihak BNI kata Suparman, meminta uang yang ditarik tunai dikembalikan. Transaksi pengiriman yang dilakukannya pun ternyata dibatalkan. Suparman pun mengembalikan uang Rp 500 juta, yang dihitung di BNI 46 Ngabang.
BNI kemudian meminta Suparman membuat surat pernyataan untuk mencicil kekurangan uang tersebut kemudian dibayarkan ke rekening wakil pimpinan BNI 46 di Pontianak.
RABU, 11 NOVEMBER 2015 | 08:14 WIB
TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Perusahaan BNI Tribuana Tunggadewi mengatakan nasabah atau BNI tidak mengalami kerugian finansial akibat kejadian salah tranfer Februari 2015 di Pontianak.
"Kesalahan transfer tersebut telah dikoreksi oleh BNI dan tidak ada kerugian finansial baik bagi nasabah maupun BNI," ujar Tribuana lewat pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.
Tribuana mengakui jika peristiwa tersebut memang benar terjadi pada awal Februari 2015. Kejadian salah tranfer ini bisa saja terjadi di dunia perbankan.
"Kejadian tersebut dapat saja terjadi di perbankan, oleh karena itu diberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan koreksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," ujarnya.
Tribuana menambahkan jika asal dana tersebut adalah dana BNI yang sedianya akan ditransfer untuk keperluan operasional perusahaan. Dan tidak ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut juga diperkuat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polda Kalimantan Barat pada Oktober 2015. Intinya menurut Tribuana tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian dimaksud. "Atas kejadian ini BNI menghargai itikad baik dari nasabah yang telah kooperatif menyelesaikan permasalahan ini," ujar Tribuana.
Suparman, 51 tahun, warga Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terkejut dengan masuknya uang Rp 5 miliar ke dalam rekeningnya. “Saya tidak tahu duit dari mana, tapi ketika saya iseng cek di ATM, ternyata benar,” kata Suparman kepada Tempo pada Selasa, 10 November 2015.
Saat pergi ke Sungai Pinyuh, 4 Februari 2015, dia pun mencoba menarik uang tersebut. Tertera di layar anjungan tunai mandiri senilai Rp 5.104.439.450. Suparman lantas menarik uang tunai senilai Rp 10 juta. Kemudian melakukan transfer ke rekening temannya Edi Chandra sebesar Rp 100 juta. Keesokan harinya, dia kembali melakukan transfer Rp100 juta ke rekening Edi.
Suparman melakukan tarik tunai Rp 10 juta dari ATM, dan tarik tunai melalui teller di BNI 46 Ngabang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, dia melakukan transfer ke tiga bank yang berbeda masing-masing Rp 500 juta. Total uang yang ditarik Suparman Rp 2,2 miliar.
Sore harinya pihak BNI kata Suparman, meminta uang yang ditarik tunai dikembalikan. Transaksi pengiriman yang dilakukannya pun ternyata dibatalkan. Suparman pun mengembalikan uang Rp 500 juta, yang dihitung di BNI 46 Ngabang.
BNI kemudian meminta Suparman membuat surat pernyataan untuk mencicil kekurangan uang tersebut kemudian dibayarkan ke rekening wakil pimpinan BNI 46 di Pontianak.
http://bisnis.tempo.co/read/news/201...-ada-yang-rugi
jadi dibalikin? ngapain


0
11.4K
Kutip
102
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan