Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rasio38Avatar border
TS
rasio38
Awas! Pengendara yang Langgar Yellow Box Juction Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Awas! Pengendara yang Langgar Yellow Box Juction Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Jakarta - Tahukan Anda apa itu yellow box juction? Yellow box junction ini merupakan marka jalan bercat kuning yang ada di perempatan jalan.

Yellow box junction merupakan area di mana pengendara tidak boleh melintasi marka tersebut jika kendaraan dari kanan atau kiri Anda belum keluar dari kotak kuning tersebut, meski lampu traffic light sudah menyala hijau di jalur Anda.

Di yellow box junction ini, pengendara baru boleh melintas jika kendaraan dari arah kanan dan kirinya sudah terurai, sehingga ada space untuk kendaraan lain yang akan mengekor di belakang kendaraan sebelumnya.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah lama mensosialisasikan yellow box junction ini. Melanggar yellow box junction, sama juga dengan melanggar marka jalan dan bisa ditilang petugas.

Memang belum semua perempatan ada yellow box junction. Yellow box junction bisa dijumpai di perempatan Sarinah Thamrin, Jakpus atau di perempatan Mampang Prapatan, Jaksel.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yg melanggar yellow box Junction," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (10/11/2015).

Tujuan dibuatnya yellow box junction ini agar kemacetan tidak nengunci di perempatan. Banyak kita jumpai, pengendara yang tidak sabar untuk melintasi perempatan, kendati kendaraan dari arah kanan dan kirinya belum mencair. Alhasil, kemacetan pun tidak terelakkan sehingga membuat arus lalu lintas terkunci.

"Dengan adanya yellow box junction diharapkan pada saat terjadi kepadatan di persimpangan tidak mengunci atau stuck atau berhenti namun lajur lain tetap bisa berjalan," imbuhnya.

Bagi pengendara yang melanggar yellow box junction ini akan dikenakan tilang melanggar marka sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Jadi, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tertib saat berkendara agar Jakarta tidak semakin macet!

https://m.detik.com/news/berita/3067300/awas-pengendara-yang-langgar-yellow-box-juction-bisa-didenda-rp-500-ribu


Quote:


Diubah oleh rasio38 10-11-2015 14:35
0
5.5K
51
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan