Quote:

Kementerian Sosial memberikan tunjangan pada para perintis kemerdekaan dan keluarga dana sebesar Rp 30 juta per tahun atau Rp 2,5 juta per bulan. Sementara, untuk pahlawan nasional, pemerintah memberikan dana Rp 50 juta per tahun atau Rp 4,2 juta per bulan.
Staf Ahli Mensos Bidang Dampak Sosial Harry Hikmat mengatakan saat ini pemerintah juga menambah layanan terhadap pejuang tersebut dengan pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kemensos pun mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap pejuang perintis kemerdekaan yang ada di wilayahnya.
"Saat ini sudah 138 keluarga (pejuang perintis) yang sudah terverifikasi. Mudah-mudahan tahun 2015 ini sudah bisa direalisasikan," kata Harry usai menghadiri upacara tabur bunga dari atas KRI Banda Aceh 593 seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (10/11).
Menurut Kemensos, masih banyak keluarga perintis kemerdekaan yang hidup dalam kemiskinan. Pemerintah pun bertanggung jawab untuk mendukung kesehatan dan pendidikan keturunannya. Maka jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia, dana tersebut disalurkan kepada istri.
Sementara, bagi pejuang yang bergelar Pahlawan Nasional, totalnya kini berjumlah 168 orang. Pemberian dana bantuan sebesar Rp 50 juta per tahun akan berlaku hingga anak.
"Kalau pejuang perintis kemerdekaan, yang disahkan Menteri Sosial, bantuan diberikan sampai istri. Pahlawan nasional, disahkan Presiden, berlaku hingga anak," tutur Sekretaris Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Teguh Haryono.

sumber