- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Berapa jumlah Pahlawan Nasional sekarang?


TS
airin11
Berapa jumlah Pahlawan Nasional sekarang?


Quote:
Presiden Joko Widodo, Kamis (5/11) lalu memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh yang dinilai memiliki jasa besar bagi bangsa Indonesia. Gelar tersebut diserahkan kepada ahli waris masing-masing dalam sebuah upacara sederhana di Istana Negara, Jakarta.
Kelima tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional tersebut adalah (alm) Bernard Wilhem Lapian (Sulawesi Utara), (alm) Mas Isman (Kosgoro) dan alm Komjen Pol Moehammad Jasin (Jawa Timur), alm I Gusti Ngurah Made Agung (Bali), serta (alm) Ki Bagus Hadikusumo (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Dengan ditambahkan 5 gelar pahlawan baru, jumlah Pahlawan Nasional yang sebelumnya 163 orang, kini menjadi 168 orang Pahlawan Nasional. Jumlah tersebut terdiri dari 156 pria dan 12 perempuan.
"Sekarang menjadi 168 gelar pahlawan," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Jombang, Sabtu (7/11).
Penentuan gelar pahlawan melalui empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan di setiap tingkatan atau tahapan. Proposal dibuat oleh masyarakat yang diusulkan kepada wali kota/bupati. wali kota/bupati kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut.
Gubernur membuat usulan kepada presiden melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Tim tersebut kemudian yang mengusulkan kepada Menteri Sosial yang dilanjutkan kepada Presiden.
Pada tahap terakhir, penentuan gelar pahlawan ditentukan oleh Presiden yang diwakili oleh Dewan Gelar. Anggota Dewan Gelar terdiri dari 2 orang akademisi, 2 orang dari latar belakang militer dan 3 orang yang sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan dan gelar.
Sebelum penentuan terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi dan sarasehan. Keputusan gelar pahlawan dikeluarkan melalui Keputusan Presiden.
Kementerian Sosial memberikan tujuh kriteria untuk pribadi yang diusulkan menerima gelar pahlawan yaitu:
1. Warga Negara yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya;
a. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
c. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
2. Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya
3. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi
5. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
6. Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya
7. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Kelima tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional tersebut adalah (alm) Bernard Wilhem Lapian (Sulawesi Utara), (alm) Mas Isman (Kosgoro) dan alm Komjen Pol Moehammad Jasin (Jawa Timur), alm I Gusti Ngurah Made Agung (Bali), serta (alm) Ki Bagus Hadikusumo (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Dengan ditambahkan 5 gelar pahlawan baru, jumlah Pahlawan Nasional yang sebelumnya 163 orang, kini menjadi 168 orang Pahlawan Nasional. Jumlah tersebut terdiri dari 156 pria dan 12 perempuan.
"Sekarang menjadi 168 gelar pahlawan," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Jombang, Sabtu (7/11).
Penentuan gelar pahlawan melalui empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan di setiap tingkatan atau tahapan. Proposal dibuat oleh masyarakat yang diusulkan kepada wali kota/bupati. wali kota/bupati kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut.
Gubernur membuat usulan kepada presiden melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Tim tersebut kemudian yang mengusulkan kepada Menteri Sosial yang dilanjutkan kepada Presiden.
Pada tahap terakhir, penentuan gelar pahlawan ditentukan oleh Presiden yang diwakili oleh Dewan Gelar. Anggota Dewan Gelar terdiri dari 2 orang akademisi, 2 orang dari latar belakang militer dan 3 orang yang sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan dan gelar.
Sebelum penentuan terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi dan sarasehan. Keputusan gelar pahlawan dikeluarkan melalui Keputusan Presiden.
Kementerian Sosial memberikan tujuh kriteria untuk pribadi yang diusulkan menerima gelar pahlawan yaitu:
1. Warga Negara yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya;
a. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
c. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
2. Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya
3. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi
5. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
6. Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya
7. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Diubah oleh airin11 10-11-2015 11:02
0
2.1K
Kutip
37
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan