Kaskus

News

SENSORpanAvatar border
TS
SENSORpan
Menkes Angkat Bicara Soal Praktik Suap Perusahaan Farmasi kepada Dokter
Menkes Angkat Bicara Soal Praktik Suap Perusahaan Farmasi kepada Dokter
Jumat, 6 November 2015 | 22:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan suap perusahaan farmasi kepada para dokter nantinya menjadi ranah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Praktik suap perusahaan farmasi ini diungkap Majalah Tempo beberapa waktu lalu.

"Nanti kami serahkan ke IDI karena di sana ada majelis untuk kedokteran," ujar Nila di gedung KPK, Jumat (6/11/2015).

Untuk mencegah adanya praktik koruptif, termasuk gratifikasi di Kementerian Kesehatan, Nila berkonsultasi dengan KPK. Menurut dia, tak hanya pejabat tinggi kementerian yang wajib lapor gratifikasi, tapi bawahannya juga harus melaporkan.

"Saya kira waktunya ini diperbaiki, termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan," kata Nila.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan pejabat Kemenkes mau pun dokter juga harus mewaspadai gratifikasi.

Menurut dia, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tapi juga benda-benda lainnya yang dianggap berharga yang ditujukan untuk kepentingan tertentu.

"Bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak-pihak, pasien, dokter, dan RS," kata Johan.

Jadi Rahasia Umum

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Sabir Alwi mengatakan, praktik suap tersebut memang sudah rahasia umum.

"Pada prinsipnya dokter tidak boleh menerima imbalan pabrik farmasi yang pengaruhi dia menulis resep dan obat tertentu. Tapi itu bukan persoalan baru, persoalan lama itu," kata Sabir. (Baca: Ada Hukum Etik dan Pidana bagi Oknum Dokter yang Terima Suap Perusahaan Farmasi )

Pemberian kepada oknum dokter tak hanya berupa uang, tetapi dalam bentuk lain, seperti tiket jalan-jalan ke luar negeri hingga diberi mobil.

Sabir mengatakan, dalam kode etik kedokteran, praktik tersebut tentu tidak dibenarkan dan telah diatur dalam undang-undang. Menurut Sabir, masalah ini sulit dihilangkan atau sama saja dengan perbuatan melawan hukum lainnya.

Sabir mengatakan, MKDKI sangat jarang menerima laporan penerimaan suap oleh dokter. Sebab, masalah ini lebih sering ditangani oleh organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dengan bukti yang cukup, oknum dokter tersebut seharusnya tak hanya dihukum secara etik, tetapi juga hukuman pidana. Selain itu, menurut Sabir, organisasi profesi kedokteran berperan besar membuat para dokter tidak melakukan perbuatan menyimpang.


http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp

kok timeline-nya pas bgt ya?? emoticon-Bingung (S)

Quote:


apa yg disentil ahok, seterusnya bakal heboh.. emoticon-Belo
Diubah oleh SENSORpan 06-11-2015 23:02
0
1.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan