fikri29Avatar border
TS
fikri29
Mengenal Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagai Garda Terdepan Pengadilan
Permisi Momod dan Kaskuser sekalian...Mau Posting trit nih mengenal Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan ..siapa tahu menambah referensi tentang ilmu kejurusitaan di Pengadilan


Banyak masyarakat yang belum atau familier tentang siapa Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan, image masyarakat Pengadilan hanya ada hakim dan Panitera...sedang Jurusita kayaknya ga pernah dengar sihemoticon-Ngakak

Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah aparat Peradilan dalam hal ini sebagai pejabat fungsional seperti panitera yang tugasnya adalah membantu hakim dalam proses beracara di peradilan sehingga putusan yang dilakukan hakim juga putusan berkualitas, adil dan biaya ringan.

Sebagai pemutus perkara hakim dibantu oleh pejabat pengadilan dalam menangani suatu perkara baik Panitera Pengganti yang mendampingi hakim di persidangan, serta Jurusita/Jurusita Pengganti yang melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan dan berperan penting dalam proses beracara di Pengadilan.

Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah kelompok fungsional pada pengadilan sipil, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan mempunyai tugas yang sangat penting dalam proses beracara di pengadilan. Jurusita dan Jurusita Pengganti di kenal di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara kecuali Pengadilan Militer yang memang mempunyai dualisme dalam hal kepemimpinan satu sisi ke di bawah Mabes TNI dan satu sisi di bawah Mahkamah Agung.

Jurusita dalam bahasa Belanda yaitu deuurwaader, Jurusita/Jurusita Pengganti adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh pemerintah untuk melakukan tugas kejurusitaan di Pengadilan dimana ia bertugas. Jurusita termasuk kedalam tenaga fungsional, karena ia bertugas sesuai dengan fungsi yang dimilikinya disamping Panitera/Panitera Pengganti dan hakim.

Dalam segi pelaksanaan tugasnya jurusita dan jurusita pengganti melakukan tugas di luar sidang (lapangan), berbeda dengan hakim dan panitera pengganti yang bertugas didalam ruangan sidang sehingga terkadang Jurusita/Jurusita Pengganti tidak terlalu dikenal masyarakat sebagai bagian fungsional di peradilan.

Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai posisi sangat penting dan sangat menentukan dalam proses penyelesaian perkara khusus perkara perdata, bila Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum acara maka produk hukum yang dikeluarkan akan baik, tetapi sebaliknya bila Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan tugasnya dengan tidak patut maka putusan hakim pun akan bermasalah.

Kedudukan Jurusita/Jurusita Pengganti termuat dalam Pasal 45 Undang- undang 48 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa, " Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilaS E N S O Ribawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau jurusita.”

Kemudian pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman lebih detail lagi dijelaskan tentang kedudukan Jurusita yaitu, “Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian panitera, sekretaris, dan jurusita serta tugas dan fungsinya diatur dalam undang-undang.

Pelaksanaan putusan Pengadilacumalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan .

Jurusita pengadilan mempunyai kode etik sama seperti hakim dan panitera yang harus di junjung teguh dan tidak boleh di langgar dengan sengaja sebab dari kode etik tersebut adalah seperti rambu-rambu bagi jurusita supaya tidak melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan koridor pekerjaannya.


Berarti seorang jurusita dan jurusita pengganti adalah pejabat fungsional yang bertugas mengemban tugas dan pelaksana putusan Pengadilan / dalam hal ini masalah perdata. Dan sebagai Salah satu motor atau penggerak dari roda proses peradilan adalah keberadaan Jurusita dan Jurusita Pengganti. Keduanya merupakan ujung tombak dalam melaksanakan tidak hanya eksekusi saja, namun proses administrasi di dalam badan peradilan pada umumnya.

Tidak mudah menemukan Literatur, khususnya yang membahas tentang kejurusitaan, tidak banyak mendapat perhatian dari para sarjana hukum kita dibandingkan dengan bidang tugas hukum lainnya di Pengadilan, disamping itu bidang kejurusitaan ini kurang diajarkan secara mendalam dalam pendidikan ilmu hukum. Padahal, bidang tugas kejurusitaan merupakan hal yang sangat penting dan sangat menentukan untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan suatu perkara. Suatu perkara tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik dan benar menurut hukum, tanpa peran dan bantuan tugas di bidang kejurusitaan. Hakim tidak mungkin dapat menyelesaikan perkara tanpa dukungan Jurusita/Jurusita Pengganti, sebaliknya Jurusita/Jurusita Pengganti juga tidak mungkin bertugas tanpa perintah Hakim. Keduanya dalam melaksanakan tugasnya tidak mungkin lepas sendiri-sendiri, kedua-duanya saling memerlukan satu sama lain.

Memperhatikan syarat-syarat pengangkatan dan pelaksanaan tugas seorang urusita/Jurusita Pengganti yang diatur secara khusus oleh undang-undang, sesungguhnya dapat menyadarkan kita betapa pentingnya kedudukan dan tugas seorang Jurusita/Jurusita Pengganti di pengadilan. Oleh karena itulah pandangan yang meremehkan tugas seorang Jurusita/Jurusita Pengganti tidaklah dapat diterima, mengingat tugas seorang Jurusita/Jurusita Pengganti dapat menentukan berlangsung atau tidaknya suatu pemeriksaan di persidangan.

Namun demikian, pelaksanaan tugas dari Jurusita/Jurusita Pengganti haruslah terukur dan terpantau oleh elemen lain dalam sistem kerja di dalam proses peradilan, sehingga tidak muncul perilaku arogansi dan merasa dibutuhkan.

Jurusita dan Jurusita Pengganti ketika mendapatkan jabatannya di lantik oleh Ketua Pengadilan dan di sumpah menurut Agamanya supaya selalu ingat dengan kode etik dan tugas fungsionalnya.

Dalam struktur kepegawaian Jurusita dan Jurusita Pengganti berada langsung di bawah Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan sama seperti Panitera Pengganti yang juga dibawah langsung Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan.

Oke disini kita selintas akan faham apa itu jurusita Pengadilan ...emoticon-Ngakak


--------------------------------------------------------------------------------------------------------





0
17.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan