- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah, IDI, dan KPK Ingin Dokter Swasta Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi


TS
kortikal
Pemerintah, IDI, dan KPK Ingin Dokter Swasta Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan agar dokter baik yang berstatus pegawai negeri sipil dan swasta tidak diperkenankan menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.
Rencananya, peraturan tersebut akan ditetapkan dan dibuatkan sebuah sistem yang mengatur tentang gratifikasi para dokter.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Kemenkes dan IDI telah berkonsultasi dengan KPK, Jumat (6/11/2015).
"Bagaimana mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi baik dokter pribadi dan rumah sakit. Tadi pemikiran apakah yang swasta juga bisa. Ada beberapa mekanisme atau sistem akan dibuat," kata Johan di Gedung KPK.
Johan mengakui selama ini, hanya dokter yang berstatus pegawai negeri sipil yang masuk dalam wewenang KPK.
Johan melanjutkan, KPK kini sedang mengkaji bagaimana proses pemakaian obat baik di rumah sakit atau klinik terkait profesi dokter.
Pemakaian obat tersebut, kata dia, tidak boleh tersangkut dengan gratifikasi.
Misalnya, seseorang dokter memilih menggunakan obat merk tertentu karena diiming-imingi imbalan dari perusahaan farmasi.
"Ya itu salah satunya. Bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak-pihak seperti pasien, dokter, dan rumah sakit. Di undang-undang jelas, PNS atau penyelenggara negara tidak boleh terima imbalan apa yang di luar penerimaan. Gratifikasi apapun itu, termasuk tiket. Harus dilaporkan," tutur Johan.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Dr Zainal Abidin.TERANIAYA
Kasihan para dokter semakin teraniaya
Bener kata temen ane yg dokter, saat ini dokter bukan pilihan profesi yang baik

Dipaksa pelayanan BPJS dgn segala keterbatasan pengharagaan, ehh skrg dilarang kerjasama dgn farmasi
Alamat sulit ikut seminar2 kedokteran, secara seminar mahal2, belum hotelnya, tiket pesawat
Rencananya, peraturan tersebut akan ditetapkan dan dibuatkan sebuah sistem yang mengatur tentang gratifikasi para dokter.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Kemenkes dan IDI telah berkonsultasi dengan KPK, Jumat (6/11/2015).
"Bagaimana mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi baik dokter pribadi dan rumah sakit. Tadi pemikiran apakah yang swasta juga bisa. Ada beberapa mekanisme atau sistem akan dibuat," kata Johan di Gedung KPK.
Johan mengakui selama ini, hanya dokter yang berstatus pegawai negeri sipil yang masuk dalam wewenang KPK.
Johan melanjutkan, KPK kini sedang mengkaji bagaimana proses pemakaian obat baik di rumah sakit atau klinik terkait profesi dokter.
Pemakaian obat tersebut, kata dia, tidak boleh tersangkut dengan gratifikasi.
Misalnya, seseorang dokter memilih menggunakan obat merk tertentu karena diiming-imingi imbalan dari perusahaan farmasi.
"Ya itu salah satunya. Bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak-pihak seperti pasien, dokter, dan rumah sakit. Di undang-undang jelas, PNS atau penyelenggara negara tidak boleh terima imbalan apa yang di luar penerimaan. Gratifikasi apapun itu, termasuk tiket. Harus dilaporkan," tutur Johan.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Dr Zainal Abidin.TERANIAYA
Kasihan para dokter semakin teraniaya

Bener kata temen ane yg dokter, saat ini dokter bukan pilihan profesi yang baik


Dipaksa pelayanan BPJS dgn segala keterbatasan pengharagaan, ehh skrg dilarang kerjasama dgn farmasi

Alamat sulit ikut seminar2 kedokteran, secara seminar mahal2, belum hotelnya, tiket pesawat

0
10.5K
177


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan