- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istri Wagub Sumut Sebut Anu Mas Gatot Tak Sampai Segitu
TS
WWEDoI
Istri Wagub Sumut Sebut Anu Mas Gatot Tak Sampai Segitu
Quote:

JawaPos.Com - Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Evi Diana hari ini (5/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evi menjadi saksi kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke DPRD.
Evi terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.30 malam. Saat ditanya soal materi pemeriksaan kali ini, istri Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi itu memilih irit bicara.
"Tanya ke penyidik. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Evi saat keluar dari gedung KPK, Kamis (5/11) malam.
Namun, informasi yang beredar menyebut Evi ikut kecipratan uang sebesar Rp 300 juta dari Gatot. Uang itu sebagai suap untuk memuluskan persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014.
Namun, Evi membantah pernah menerima uang dari Gatot dengan jumlah mencapai Rp 300 juta. "Enggak sampai segitu," kata dia.
Sayangnya, Evi enggan menyebut jumlah uang sogokan dari gubernur yang juga politikus PKS it. Dia memilih untuk langsung meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, Evi pernah dimintai keterangan oleh KPK saat kasus dugaan suap ke DPRD Sumut itu masih dalam tahap penyelidikan. Evi diduga ikut menikmati uang panas dari Gatot bersama puluhan rekannya sesama anggota DPRD Sumut lainnya. Namun, uang itu kemudian dikembalikan kepada penyidik KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai tersangka suap pada 3 November lalu. Penetapan tersangka dalam kasus suap ke DPRD Sumut 2009-2014 ini merupakan pengembangan dari kasus suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.
Tiga di antaranya adalah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah.
Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013-2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Lebih lanjut, KPK menetapkan dua tersangka anggota DPRD Sumut lainnya. Yaitu, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan LPJ tahun 2012, persetujuan perubahan APBD 2013 pengesahan APBD 2014 dan 2015.(put/jpg)
sumber
uangnya lho ya,bukan yg lain

0
3.4K
Kutip
20
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan