- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolri: "Hate Speech" Sangat Memprihatinkan


TS
mr.redhat2
Kapolri: "Hate Speech" Sangat Memprihatinkan
Quote:
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berbicara panjang lebar soal surat edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech yang menuai kontroversi di Mabes Polri Kamis (5/11).
Menurut orang nomor satu di tubuh korps baju cokelat itu SE itu bukan regulasi baru dan ditujukan ke internal Polri karena fitnah yang tersebar saat ini sudah sangat memprihatinkan. Apabila fitnah tersebut sudah menyangkut keselamatan dan nyawa individu dan kelompok, polisi sebagai tangan negara harus bertindak.
Dikatakan, polisi di lapangan adalah pengambil keputusan, sehingga SOP-nya (standar operasional prosedur, Red) harus jelas. Untuk itulah, SE dikeluarkan agar polisi di lapangan tidak ragu mengambil tindakan menyangkut hate speech.
Pada kesempatan itu, Badrodin juga menyatakan pihak-pihak yang mengomentari SE itu secara negatif menunjukan kurangnya pengetahuan mereka di bidang hukum.
"Yang mengomentari ini (negatif, Red) tidak tahu hukum dan belum baca SE dan ini bahkan ada orang hukum yang komen supaya SE dicabut saja dan SE disebut kalahkan UU. Ini benar-benar komentar enggak ngerti hukum," katanya.
Menurutnya, dengan cara mengikuti kontroversi atas perdebatan soal SE, dirinya sebagai kapolri bisa mengetahui mana yang paham hukum dan mana yang bersikap reaktif dan sensitif.
"Padahal, sekali lagi, SE ini menurut saya tidak ada apa-apanya. SE ini saya memberikan petunjuk pada anak buah saya apa itu hate speech dan bagaimana menanganinya. SE ini merujuk pada UU yang sudah ada, bukan UU baru," urainya.
Menurut mantan kapolda Jatim ini, SE tersebut juga bukan lahir secara tiba-tiba, melainkan setelah lama didiskusikan dengan sejumlah LSM dan didasari atas sejumlah UU dan konvensi yang telah lebih dahulu ada.
"Ini bukan baru tapi sudah lama. Sekarang ini zaman kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di satu sisi juga ada ujaran kebencian. (Inilah, red) yang harus ditindak dan dengan SE ini supaya anggota tahu apa itu ujaran kebencian dan tidak ragu-ragu kalau menindak," sambungnya.
Seperti diberitakan SE yang memicu kontroversi itu bernomor SE/6/X/2015. SE itu dikeluarkan pada 8 Oktober lalu dengan distribusi internal ke dalam jajaran Polr
Primus Dorimulu/Farouk Arnaz/AB
BeritaSatu.com
Menurut orang nomor satu di tubuh korps baju cokelat itu SE itu bukan regulasi baru dan ditujukan ke internal Polri karena fitnah yang tersebar saat ini sudah sangat memprihatinkan. Apabila fitnah tersebut sudah menyangkut keselamatan dan nyawa individu dan kelompok, polisi sebagai tangan negara harus bertindak.
Dikatakan, polisi di lapangan adalah pengambil keputusan, sehingga SOP-nya (standar operasional prosedur, Red) harus jelas. Untuk itulah, SE dikeluarkan agar polisi di lapangan tidak ragu mengambil tindakan menyangkut hate speech.
Pada kesempatan itu, Badrodin juga menyatakan pihak-pihak yang mengomentari SE itu secara negatif menunjukan kurangnya pengetahuan mereka di bidang hukum.
"Yang mengomentari ini (negatif, Red) tidak tahu hukum dan belum baca SE dan ini bahkan ada orang hukum yang komen supaya SE dicabut saja dan SE disebut kalahkan UU. Ini benar-benar komentar enggak ngerti hukum," katanya.
Menurutnya, dengan cara mengikuti kontroversi atas perdebatan soal SE, dirinya sebagai kapolri bisa mengetahui mana yang paham hukum dan mana yang bersikap reaktif dan sensitif.
"Padahal, sekali lagi, SE ini menurut saya tidak ada apa-apanya. SE ini saya memberikan petunjuk pada anak buah saya apa itu hate speech dan bagaimana menanganinya. SE ini merujuk pada UU yang sudah ada, bukan UU baru," urainya.
Menurut mantan kapolda Jatim ini, SE tersebut juga bukan lahir secara tiba-tiba, melainkan setelah lama didiskusikan dengan sejumlah LSM dan didasari atas sejumlah UU dan konvensi yang telah lebih dahulu ada.
"Ini bukan baru tapi sudah lama. Sekarang ini zaman kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di satu sisi juga ada ujaran kebencian. (Inilah, red) yang harus ditindak dan dengan SE ini supaya anggota tahu apa itu ujaran kebencian dan tidak ragu-ragu kalau menindak," sambungnya.
Seperti diberitakan SE yang memicu kontroversi itu bernomor SE/6/X/2015. SE itu dikeluarkan pada 8 Oktober lalu dengan distribusi internal ke dalam jajaran Polr
Primus Dorimulu/Farouk Arnaz/AB
BeritaSatu.com
kelakuan panasbung bodoh otak kopong miskin warnet memang memprihatinkan

0
2.7K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan