Quote:
Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah dana sebagai kompensasi atas penggunaan lahan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat sebagai tempat pembuangan akhir sampah. Salah satu dana itu diberikan kepada warga yang tinggal di sekitar area Bantargebang sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Dana kompensasi diberikan setiap tiga bulan sekali. Meski setiap bulan mendapat jatah Rp 100 ribu, namun tiga bulan sekali warga hanya menerima Rp 200 ribu.
Madi (51 tahun), warga Kelurahan Sumur Batu, Rt 04/03 Kecamatan Bantargebang mengaku menerima kompensasi dana sebesar Rp 100 ribu dari pemerintah. Dana kompensasi itu diterima setiap 3 bulan sekali.
"Kompensasi Rp 100 ribu perbulan setiap 3 bulan sekali dapat, dipotong seratus. Jadi 3 bulan dapat Rp 200 ribu. Dikasih dari RT-RT di sini," kata Madi kepada detikcom, Rabu (4/11/2015).
Hal yang sama diakui Samin (65 tahun), warga RT 04/03 Cikeuting, Bantergebang. Itu pun, kata dia, tak semua warga Bantargebang mendapatkannya.
"Kompensasi dapat hanya Rp 200 ribu, harusnya RP 100 ribu perbulan dibayar pertiga bulan sekali. Dapat uang bau saja. Kalau gitu tidak pernah kasih apa-apa. Yang dekat nggak dapat, jauh malah dapat," kata Samin yang ditemui di tempat terpisah.
Kepala Bidang Data Potensi dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim Rukmawan mengakui adanya potongan dana kompensasi untuk warga Bantargebang. Dana itu dipotong dan digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial termasuk karang taruna.
"Jadi per KK Rp 200 ribu yang Rp 100 ribu untuk kegiatan sosial. Kalau dihitung dengan KK mereka dapat Rp 300 ribu. Yang Rp 100 ribu itu untuk dipotong untuk keagamaan, kegiatan sosial termasuk karang taruna," kata Ratim.
kalo kata bang haji mah.. TER LA LUU!!