- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Asyik, Bayar Pajak Kendaraan dan Rumah Bisa Lewat Handphone


TS
infonetizencom
Asyik, Bayar Pajak Kendaraan dan Rumah Bisa Lewat Handphone

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem online pajak dalam melayani para wajib pajak. Mengingat kesibukan yang begitu tinggi dan padatnya lalu lintas di Ibu Kota, sehingga dengan sistem online yang tidak mengenal waktu dan ruang, warga bisa melunasi pajak hanya lewat hand phone.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, sistem online sudah dimulai Jumat pekan lalu.
“Dalam hal pendataan, kami telah memiliki database wajib pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (17/6/2015).
Pendataan ini, lanjut Agus, juga bisa diupdate secara online. Ia menambahkan, DPP DKI menargetkan penerimaan 13 jenis pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 36 triliun.
“Penerimaan dari ke-13 jenis pajak tersebut terdiri dari PKB sebesar Rp 6,6 triliun, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 4,7 triliun, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor (PBKB) sebesar Rp 1,3 miliar, Pajak Air Tanah sebesar Rp 100 miliar, Pajak Hotel sebesar Rp 2,3 triliun, Pajak Restoran sebesar Rp 2,7 triliun, Pajak Hiburan sebesar Rp 1 triliun, Pajak Reklame sebesar Rp 1,8 triliun, Pajak penerangan jalan sebesar Rp 690 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp 800 miliar, Pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) sebesar Rp 5,5 triliun , Pajak Bumi dan dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 8 trilun, dan pajak rokok sebesar Rp 370 miliar,” paparnya.
Dijelaskan Agus, sistem online yang mulai diterapkan di Ibukota meliputi pendataan, pembayaran serta pengawasan dalam urusan pajak yang disetorkan oleh warga ke kas daerah. Pembayaran pajak secara online yang telah dapat dilakukan melalui sejumlah bank oleh warga Ibukota di antaranya PBB, reklame, restoran dan PKB.
“Kami menjalin kerja sama dengan sejumlah bank untuk pembayaran pajak dengan fasilitas di antaranya teller, anjungan tunai mandiri (ATM) dan e-banking,” ungkapnya.
Beberapa bank yang siap membantu warga Ibukota untuk mempermudah penyetoran pajak ke kas daerah, menurut Agus, di antaranya Bank Mandiri dengan fasilitas teller, ATM dan e-banking, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Danamon dengan fasilitas ATM dan e-banking.
Agus menjelaskan, untuk jenis-jenis layanan pilihan bank ini oleh wajib pajak bisa diketahui dan dipilih saat masuk ke portal website dinas pelayanan pajak ketika akan melakukan pembayaran.
“Silahkan memilih, nanti kita akan approval dan selanjutnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran di bank manapun. Notifikasi berupa ucapan terima kasih juga akan dikirimkan baik melalui email atau telepon seluler dari wajib pajak setelah menyetorkan pajak melalui bank,” jelasnya.
Dengan sistem online pajak ini, sambung Agus, masyarakat dimudahkan dalam hal membayar pajak, karena tidak harus meluangkan waktu khusus untuk pergi ke bank. Cukup menggunakan e-banking yang terkoneksi di handpone, warga bisa menyetorkan pajak dengan mudah. “Ini bentuk pelayanan Pemprov DKI menerapkan sistem online pajak dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sumur
0
983
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan