- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Biar Greget] Buwas: Pengedar Harus Dipaksa Kunyah Sabu


TS
WWEDoI
[Biar Greget] Buwas: Pengedar Harus Dipaksa Kunyah Sabu
Quote:
![[Biar Greget] Buwas: Pengedar Harus Dipaksa Kunyah Sabu](https://dl.kaskus.id/poskotanews.com/cms/wp-content/uploads/2015/11/buwassss.jpg)
Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat menyodorkan paket shabu agar dimakan pengedar. (Ifand)
JAKARTA (Pos Kota) – Kesalnya dengan ulah pengedar shabu yang terus memasukan barang haram itu ke Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, semakin geram. Ia menyodorkan narkotika tersebut untuk dimusnahkan oleh pengedarnya sendiri dengan cara dikunyah.
“Lebih baik dia (pengedar) yang memusnahkannya. Caranya suruh dia makan, biar kapok. Karena ulah dia banyak generasi muda hancur,” kata komjen Buwas, saat menyaksikan pemusnahan shabu seberat 9.059 gram, di halaman parkir BNN, Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/11).
Menurutnya, petugas tak perlu repot lagi menggunakan mesin incenerator untuk memusnahkan narkotika yang dibawa para pengedar. Cukup mencekoki pelaku untuk memakan butiran kristal tersebut, karena pastinya akan memberi efek jera. “Jadi kalau yang bawanya puluhan kilogram, ya suruh makan semuanya. Jadi nggak perlu juga hukuman mati, karena pasti dia akan tewas akibat mengkonsumsi narkotika itu,” ungkap Komjen Buwas.
Dalam pemusnahan yang ke-20 kalinya itu, BNN memusnahkan shabu seberat 9.059 gram. Keseluruh barang haram itu didapat dari sebuah kasus yang diungkap pertengahan Oktober, kemarin. “Dari dua kasus itu, kami mengamankan tiga orang pelaku,” kata mantan kabareskrim.
Ketiga pelaku tersebut, kata Komjen Buwas, adalah dua WNA asal Taiwan inisial WSC, 58, dan LCY, 39, dan satu orang WNI inisial NL, 29. Keseluruhnya tertangkap usai melakukan transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Barat. “Pada penangkapan itu kami menyita 2.026 gram sabu dalam dua bungkus plastik. Sisanya tujuh plastik isi shabu seberat 6,952 gram didapat dari apartemen WN Taiwan,” katanya.
Atas ditangkapnya para pelaku, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidanan mati atau penjara seumur hidup. (ifand)
sumur
0
5.6K
Kutip
88
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan