- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Thomas Lem Bohong: Seluruh brg yg dijual online, harus SNI


TS
boyangel
Thomas Lem Bohong: Seluruh brg yg dijual online, harus SNI
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh produk atau barang yang diperdagangkan melalui toko online (e-Commerce) harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Instansi yang dipimpin Menteri Thomas Trikasih Lembong tersebut mengaku akan memperketat pengawasan bisnis e-Commerce, sehingga dipastikan seluruh produk yang dijual telah memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan pengawasan tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Dicontohkan Widodo, Permendag 72 Tahun 2015 mengatur barang impor yang diberlakukan SNI Wajib tidak bisa memasuki wilayah pabean jika tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dengan demikian, importir produk e-Commerce juga harus mematuhi hal itu.
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20151102145625-92-88914/kemendag-wajibkan-barang-jualan-e-commerce-bersertifikat-sni
Ingat lho, semua, sandal dan lingerie jg harus SNi
0
13.1K
176


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan