- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
UMR Jakarta 2016 naik menjadi 3,1


TS
99dgift
UMR Jakarta 2016 naik menjadi 3,1
Quote:
Jakarta, Progresnews.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyepakati rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016 senilai Rp 3,1 juta. Ia memastikan segera menandatangani rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan dan menjadikan surat keputusan (SK) gubernur.
“Deal sudah (UMP 2016) Rp 3,1 juta. Verbalnya sudah ada dan hari ini jalan tanda tangan karena besok libur,” kata Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10).
Jika penghitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, nilai UMP sekitar Rp 3,030 juta. Formula pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah adalah UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Jika menggunakan rumus lama, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berikutnya. Melalui perhitungan itu, kata Basuki, nilai UMP mencapai Rp 3,13 juta.
“Kemudian, kita harus ikut yang mana? Saya harus ikut PP dong, masa saya ngelawan PP, walaupun disinyalir PP ini enggak ada unsur KHL-nya dan bertentangan dengan undang-undang,” kata Basuki.
Basuki mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan nilai UMP hingga Rp 3,4 juta. “Makanya saya bilang pengusaha tambahin deh Rp 100.000 biar keren. Jadi (nilai UMP) Rp 3,1 juta, beda Rp 700.000. Buruh jugangalah, turun Rp 300.000. Ini supaya tetap taat PP Pengupahan, tapi tetap mendekati formula kami,” kata Basuki.
Ia pun menyarankan buruh membuka rekening di Bank DKI sehingga buruh dapat menggunakan transjakarta secara cuma-cuma. Selain itu, buruh juga akan mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.
“Deal sudah (UMP 2016) Rp 3,1 juta. Verbalnya sudah ada dan hari ini jalan tanda tangan karena besok libur,” kata Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10).
Jika penghitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, nilai UMP sekitar Rp 3,030 juta. Formula pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah adalah UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Jika menggunakan rumus lama, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berikutnya. Melalui perhitungan itu, kata Basuki, nilai UMP mencapai Rp 3,13 juta.
“Kemudian, kita harus ikut yang mana? Saya harus ikut PP dong, masa saya ngelawan PP, walaupun disinyalir PP ini enggak ada unsur KHL-nya dan bertentangan dengan undang-undang,” kata Basuki.
Basuki mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan nilai UMP hingga Rp 3,4 juta. “Makanya saya bilang pengusaha tambahin deh Rp 100.000 biar keren. Jadi (nilai UMP) Rp 3,1 juta, beda Rp 700.000. Buruh jugangalah, turun Rp 300.000. Ini supaya tetap taat PP Pengupahan, tapi tetap mendekati formula kami,” kata Basuki.
Ia pun menyarankan buruh membuka rekening di Bank DKI sehingga buruh dapat menggunakan transjakarta secara cuma-cuma. Selain itu, buruh juga akan mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.
sumber
http://progresnews.com/ekonomi/ahok-...-jadi-3-1-juta
0
7.7K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan