Kaskus

News

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
12 Kg Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi Asal Tiongkok Gagal Edar di Medan
http://bareskrim.com/2015/11/03/12-k...edar-di-medan/
MEDAN | Prestasi gemilang kembali dicapai Polresta Medan dalam mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukum ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.

Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan menyita belasan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi asal negeri Tiongkok, yang akan diedarkan di Kota medan.

Bukan hanya barang haram yang ditaksir bernilai miliaran rupiah disita polisi, juga bersama dua orang pengedar narkoba tersebut, kini dalam pemeriksaan.

Pengungkapan peredaran narkoba dalam sebuah rumah yang dijadikan Home Industri di Taman Perwira Indah (TPI), Jalan Perwira KM 7 Medan-Binjai, Selasa (3/11/2015), setelah terlebih dulu melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Kapolresta Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyudi dan Wakasat Narkoba serta Kanit Idik I dan II Satres Narkoba Polresta Medan menjelaskan, awal pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari tertangkapanya H (35) di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan.

“Berangkat dari keterangan tersangka H, kita melakukan pengembangan ke perumahan ini dan membuahkan hasil. Kita berhasil mengamankan barang bukti 12 kg sabu dan 22 ribu pil ekstasi serta bahan untuk pembuat 15 ribu butir pil ekstasi yang diduga asal Tiongkok. Serta mengamankan dua orang pengedar berinisial T (22) dan H (35),” jelas Kapolresta.

Mardiaz menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba ini. “Untuk mengungkap jaringan narkoba ini, kita masih melakukan pengembangan,” kata mantan Kapolres Madina ini.

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Medan juga mengungkap sindikat peredaran narkoba Internasional, 6 Oktober 2015, dari Jalan Gabus, Medan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas meringkus AH (42) dan AC (41) yang merupakan warga Medan dengan barang bukti sabu berkualitas unggul yang juga berasal dari China. Imbas perbuatannya, para tersangka sudah barang tentu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Yo 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
0
1.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan