- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gerindra Sebut Pemerintahan Jokowi Anti Kritik


TS
asp-boi
Gerindra Sebut Pemerintahan Jokowi Anti Kritik
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian merupakan wujud sikap pemerintahan Jokowi yang anti kritik
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa mengatakan, perlu dipertegas maksud Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau ini hanya ketakutan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan?" kata Desmon dihubungi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dia menambahkan, bila tujuannya karena ketakutan saja, itu artinya sama saja menghidupkan pasal karet yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi ukuran kebencian itu sendiri tidak ada.
"Kalau untuk meredam kritik pada pemerintah, itu melanggar," ujar dia.
Politisi Gerindra ini malah menengarai SE ini dibuat supaya masyarakat tidak lagi mengkritik pemerintah. Menurutnya ketimbang anti kritik, lebih baik membuat peraturan supaya pejabat tidak melakukan kedustaan dalam bertindak.
"Ini kan untuk redam aspirasi masyarakat karena bicara konflik sosial sudah ada UU. Agar tidak dikritik lagi bikin aturan yang ada misalnya tiap warga negara dilarang untuk kritik presiden atau bikin pasal lain seorang pejabat publik nggak boleh berbohong. Kan sekarang pejabat publik banyak lakukan kebohongan," kata Desmon.Wakil Ketua Komisi III Minta Pertegas SE Kapolri
Laporan Bagus Santosa
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, perlu dipertegas maksud Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau ini hanya ketakutan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan?" kata Desmon dihubungi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dia menambahkan, bila tujuannya karena ketakutan saja, itu artinya sama saja menghidupkan pasal karet yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi ukuran kebencian itu sendiri tidak ada.
"Kalau untuk meredam kritik pada pemerintah, itu melanggar," ujar dia.
Politisi Gerindra ini malah menengarai SE ini dibuat supaya masyarakat tidak lagi mengkritik pemerintah. Menurutnya ketimbang anti kritik, lebih baik membuat peraturan supaya pejabat tidak melakukan kedustaan dalam bertindak.
"Ini kan untuk redam aspirasi masyarakat karena bicara konflik sosial sudah ada UU. Agar tidak dikritik lagi bikin aturan yang ada misalnya tiap warga negara dilarang untuk kritik presiden atau bikin pasal lain seorang pejabat publik nggak boleh berbohong. Kan sekarang pejabat publik banyak lakukan kebohongan," kata Desmon.
http://www.suara.com/news/2015/11/02...wi-anti-kritik
setuju/tidak? Kayanya sih gua setuju ya... semoga aja ga jadi kaya orde baru lagi
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa mengatakan, perlu dipertegas maksud Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau ini hanya ketakutan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan?" kata Desmon dihubungi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dia menambahkan, bila tujuannya karena ketakutan saja, itu artinya sama saja menghidupkan pasal karet yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi ukuran kebencian itu sendiri tidak ada.
"Kalau untuk meredam kritik pada pemerintah, itu melanggar," ujar dia.
Politisi Gerindra ini malah menengarai SE ini dibuat supaya masyarakat tidak lagi mengkritik pemerintah. Menurutnya ketimbang anti kritik, lebih baik membuat peraturan supaya pejabat tidak melakukan kedustaan dalam bertindak.
"Ini kan untuk redam aspirasi masyarakat karena bicara konflik sosial sudah ada UU. Agar tidak dikritik lagi bikin aturan yang ada misalnya tiap warga negara dilarang untuk kritik presiden atau bikin pasal lain seorang pejabat publik nggak boleh berbohong. Kan sekarang pejabat publik banyak lakukan kebohongan," kata Desmon.Wakil Ketua Komisi III Minta Pertegas SE Kapolri
Laporan Bagus Santosa
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, perlu dipertegas maksud Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau ini hanya ketakutan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan?" kata Desmon dihubungi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dia menambahkan, bila tujuannya karena ketakutan saja, itu artinya sama saja menghidupkan pasal karet yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi ukuran kebencian itu sendiri tidak ada.
"Kalau untuk meredam kritik pada pemerintah, itu melanggar," ujar dia.
Politisi Gerindra ini malah menengarai SE ini dibuat supaya masyarakat tidak lagi mengkritik pemerintah. Menurutnya ketimbang anti kritik, lebih baik membuat peraturan supaya pejabat tidak melakukan kedustaan dalam bertindak.
"Ini kan untuk redam aspirasi masyarakat karena bicara konflik sosial sudah ada UU. Agar tidak dikritik lagi bikin aturan yang ada misalnya tiap warga negara dilarang untuk kritik presiden atau bikin pasal lain seorang pejabat publik nggak boleh berbohong. Kan sekarang pejabat publik banyak lakukan kebohongan," kata Desmon.
http://www.suara.com/news/2015/11/02...wi-anti-kritik
setuju/tidak? Kayanya sih gua setuju ya... semoga aja ga jadi kaya orde baru lagi
0
3.6K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan