Kaskus

News

cesarmy_oneAvatar border
TS
cesarmy_one
Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri
Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri


Jakarta, GATRAnews - Ujaran Kebencian atau Hate Speech yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran yang diteken Kapolri Jenderal Badrodin Haiti 8 Oktober lalu, menghebohkan jagat maya. Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja menilai Surat Edaran Kapolri itu seperti pasal penghinaan pada masa orde baru.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mencoba meluruskan bahwa SE itu hanya mengingatkan agar tidak sembarangan berbicara. "Surat edaran ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa siapa pun mengeluarkan pendapat dalam orasi/pidato di dunia maya agar hati-hati, jangan sembarangan. Jangan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, perbuatan tidak menenangkan terkait suku, agama, ras (SARA), gender, cacat dan lain-lain," ujar Anton Charliyan di Jakarta, Senin (2/11).

Bagaimana persisnya isi Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tersebut?

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan pidana lain di luar KUHP. Adapun bentuk hate speech menurut SE no 6 antara lain:

"penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial."

Ujaran Kebencian, seperti disebut pada huruf (h) dapat dilakukan melalui berbagai bentuk dan media. Mulai pidato atau orasi saat kampanye, demontrasi, lewat Spanduk atau banner, Pamflet, Media massa cetak atau elektronik, di jejaring media sosial, hingga ceramah keagamaan.

Selanjutnya Kapolri memerintahkan agar seluruh jajaran polisi bisa melakukan berbagai tindakan pencegahan agar ujaran kebencian tersebut tdaik sampai terjadi di masyarakat. Karena, lanjut Kapolri, hate speech bisa menimbulkan bencana yang tidak diinginkan. Seperti: memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, hingga menimbulkan konflik manusia yang meluas.

Lalu pada pasal berikutnya dijabarkan, pasal pasal dalam undang undang yang bisa dikenakan pada pelanggar Hate Speech.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Kapolri sebanyak 7 lembar tersebut:

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Hate Speech Kapolri


sumber : http://www.gatra.com/hukum/172241-in...speech-kapolri

komentar ts
kepada kawan - kawan yang menemukan bukti yang mengarah kepada pelanggaran terhadap pasal - pasal diatas diharapkan untuk menscreenshot bukti pelanggaran dan membuat laporan tertulis ke bareskrim mabes polri. tidak perlu melaporkan ke moderator, langsung saja laporkan ke bareskrim mabes polri agar segera ditindak.

untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi.

twitter resmi divisi humas polri
https://twitter.com/divhumaspolri

facebook resmi divisi humas polri
https://id-id.facebook.com/DivHumasPolri/

saran : setelah dilaporkan ke polisi akan lebih baik bila juga di blow up ke media massa tentang posting di forum ini yang mengarah kepada pelanggaran pasal diatas agar pelaku jera dan cepat ditindak. harap mengatasnamakan perwakilan dari organisasi tertentu agar mudah dikomunikasikan.

Saya sebagai anggota mewakili warga kaskus regional bogor untuk forum kaskus (terutama subforum berita politik) dan indonesia yang lebih aman, tentram, dan damai. harap posting ini disticky dan dibookmark agar mudah ditemukan. Kami sudah gerah dengan hate speech yang terjadi di subforum ini.
0
4.9K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan