- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Polemik Seputar Surat Edaran ‘Ujaran Kebencian’ yang Menuai Pro dan Kontra


TS
ibnutiangfei
Polemik Seputar Surat Edaran ‘Ujaran Kebencian’ yang Menuai Pro dan Kontra

Quote:

Sumber Gambar makassar.tribunnews.com
Quote:
Melalui trit sederhana ini, ane ingin menyampaikan pendapat ane tentang surat edaran yang belum lama ditandatangani kapolri tentang ‘Ujaran Kebencian’. Sebagian besar dari kaskuser tentu sudah tahu berita tersebut bukan? Bagi kaskuser yang belum tahu, nih cuplikan beritanya:
Quote:
Kapolri: Surat Edaran Ujaran Kebencian Pedoman Polisi
Quote:

Quote:
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech. SE tersebut ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015. "SE ini supaya anggota tidak ragu-ragu mengusut hal kebencian yang disebarkan oleh seseorang," ujar Badrodin, saat dihubungi ROL, Ahad (1/11).
Menurut Badrodin, terdapat arahan yang jelas dalam SE tersebut tentang bagaimana polisi melakukan penindakan hukum. Polisi juga dapat menganilisa terkait berbagai pernyataan di media sosial apakah mengandung unsur yang menyebarkan kebencian.
SE tersebut, Badrodin menjelaskan, sudah lama dibahas di lingkungan Mabes Polri. Berbagai seminar dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Pasalnya, Badrodin menilai, terdapat pernyataan seseorang dengan menggunakan banyak sarana yang berpotensi menimbulkan konflik. Hal tersebut dianggap sesuatu yang berbahaya. "Jadi ini supaya setiap anggota punya pedoman," Badrodin menegaskan.
Bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam SE tersebut diantaranya yaitu, pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Kemudian, SE tersebut menjelaskan terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui media. Misalnya, dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet. Sumber
Menurut Badrodin, terdapat arahan yang jelas dalam SE tersebut tentang bagaimana polisi melakukan penindakan hukum. Polisi juga dapat menganilisa terkait berbagai pernyataan di media sosial apakah mengandung unsur yang menyebarkan kebencian.
SE tersebut, Badrodin menjelaskan, sudah lama dibahas di lingkungan Mabes Polri. Berbagai seminar dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Pasalnya, Badrodin menilai, terdapat pernyataan seseorang dengan menggunakan banyak sarana yang berpotensi menimbulkan konflik. Hal tersebut dianggap sesuatu yang berbahaya. "Jadi ini supaya setiap anggota punya pedoman," Badrodin menegaskan.
Bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam SE tersebut diantaranya yaitu, pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Kemudian, SE tersebut menjelaskan terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui media. Misalnya, dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet. Sumber
Quote:

Sumber Gambar sketsanews.com
Quote:
Secara garis besar isi dari surat edaran Kapolri Badrodin Haiti yang disahkan pada Oktober lalu, ada tujuh bentuk ‘Ujaran Kebencian’, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong yang bertujuan untuk menyulut kebencian di kalangan individu atau kelompok masyarakat.
Maksud dan tujuan kapolri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut sih baik. Demi menanggulangi paham kebencian yang kerap beredar di masyarakat termasuk juga di dalamnya agar masyarakat umum tidak sembarangan berbicara atau berpendapat. Namun yang perlu digarisbawahi adalah jangan sampai dengan kehadiran surat edaran tadi justru akan mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena ini adalah negara demokrasi, semua rakyat bebas mengutarakan pendapatnya.
Sedangkan kebencian itu sendiri adalah sesuatu yang abstrak. Maksudnya sangat sulit dicari ukurannya dan cenderung bersifat subjektif. Misalkan dalam menanggapi suatu tulisan, menurut pendapat A dan B bisa saja berbeda. Menurut A, tulisan tersebut sudah mengandung unsur kebencian. Namun berbeda dengan pendapat B. Antara A dan B tidak bisa dipaksakan agar memiliki satu suara saja. Pendapat A tidak bisa dipaksa mengikuti pendapat B, begitu juga sebaliknya.
Sehingga menurut pendapat ane sih, tidak perlu-lah sampai menerbitkan surat edaran tersebut. Jika menemukan suatu bentuk pelanggaran, cukup-lah diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Kan sudah ada undang-undangnya tuh. Mengenai kebencian yang kerap beredar di masyarakat melalui medsos, pasti ada penyebabnya. Tidak mungkin kan kalo ada asap tetapi tidak ada api.
Sebenarnya, perlu tidak sih kebencian itu? Atau boleh tidak sih kebencian itu? Menurut ane, amat sangat boleh sekali kebencian itu. Karena kebencian itu manusiawi yang merupakan sifat alami manusia. Ada rasa sayang, ada pula rasa benci. Manusia bukanlah patung, karena manusia memiliki hati. Namun, kebencian seperti apa sih yang diperbolehkan? Syarat dan ketentuan berlaku loh.
Kebencian yang diperbolehkan versi ane nih, yakni Kebencian terhadap segala sesuatu yang melanggar aturan-aturan agama serta aturan-aturan yang berlaku secara umum. Karena ane seorang muslim, maka aturan-aturan dalam agama adalah yang nomor satu. Sebagai contoh, agama islam melarang seseorang mencuri. Sesungguhnya koruptor itu juga seorang pencuri, pencuri uang rakyat. Boleh tidak, jika ada rasa kebencian terhadap koruptor? Lalu boleh tidak, rasa kebencian itu dituangkan dalam bentuk tulisan? Boleh saja, karena bisa jadi itu menjadi semacam shock therapy bagi koruptor. Jika koruptornya masih memiliki hati tentunya. Parahnya kalau koruptornya sudah tidak memiliki hati, jadinya ya seperti patung tadi.
Jika ada yang pro terhadap surat edaran tadi, mungkin pernah mengalami di-bully lewat medsos. Bully yang kelewatan juga tidak dibenarkan sih, karena bisa terjerat undang-undang yang berlaku. Selain si tukang bully yang bisa dipidanakan, orang-orang yang menjadi ‘korban’ bully seharusnya bisa introspeksi diri. Mengapa bisa sampai di-bully? Atau kesalahan apa yang pernah dibuat, sehingga menjadi ‘korban’ bully. Ternyata ada sisi positifnya menjadi ‘korban’ bully, yakni agar supaya lebih introspeksi diri. Sehingga bisa menjadi manusia yang lebih baik ke depannya. Tetapi ane jangan di-bully ya.
Parahnya jika ada orang yang menjadi ‘korban’ bully, namun tidak mau introspeksi diri dan cenderung hanya menyalahkan si tukang bully saja. Apa ada orang yang semacam itu? Ternyata ada, dan orang tersebut kebanyakan berasal dari kalangan pejabat. Semoga saja orang-orang semacam itu lekas bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Demikian tulisan sederhana ini ane buat tanpa bermaksud apa-apa. Semoga bisa diambil manfaatnya serta kritik dan saran ane tunggu. Sekali lagi, ane jangan di-bully ya. Terimakasih.
Sumber: Pemikiran ane sendiri gansis
Maksud dan tujuan kapolri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut sih baik. Demi menanggulangi paham kebencian yang kerap beredar di masyarakat termasuk juga di dalamnya agar masyarakat umum tidak sembarangan berbicara atau berpendapat. Namun yang perlu digarisbawahi adalah jangan sampai dengan kehadiran surat edaran tadi justru akan mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena ini adalah negara demokrasi, semua rakyat bebas mengutarakan pendapatnya.
Sedangkan kebencian itu sendiri adalah sesuatu yang abstrak. Maksudnya sangat sulit dicari ukurannya dan cenderung bersifat subjektif. Misalkan dalam menanggapi suatu tulisan, menurut pendapat A dan B bisa saja berbeda. Menurut A, tulisan tersebut sudah mengandung unsur kebencian. Namun berbeda dengan pendapat B. Antara A dan B tidak bisa dipaksakan agar memiliki satu suara saja. Pendapat A tidak bisa dipaksa mengikuti pendapat B, begitu juga sebaliknya.
Sehingga menurut pendapat ane sih, tidak perlu-lah sampai menerbitkan surat edaran tersebut. Jika menemukan suatu bentuk pelanggaran, cukup-lah diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Kan sudah ada undang-undangnya tuh. Mengenai kebencian yang kerap beredar di masyarakat melalui medsos, pasti ada penyebabnya. Tidak mungkin kan kalo ada asap tetapi tidak ada api.
Sebenarnya, perlu tidak sih kebencian itu? Atau boleh tidak sih kebencian itu? Menurut ane, amat sangat boleh sekali kebencian itu. Karena kebencian itu manusiawi yang merupakan sifat alami manusia. Ada rasa sayang, ada pula rasa benci. Manusia bukanlah patung, karena manusia memiliki hati. Namun, kebencian seperti apa sih yang diperbolehkan? Syarat dan ketentuan berlaku loh.
Kebencian yang diperbolehkan versi ane nih, yakni Kebencian terhadap segala sesuatu yang melanggar aturan-aturan agama serta aturan-aturan yang berlaku secara umum. Karena ane seorang muslim, maka aturan-aturan dalam agama adalah yang nomor satu. Sebagai contoh, agama islam melarang seseorang mencuri. Sesungguhnya koruptor itu juga seorang pencuri, pencuri uang rakyat. Boleh tidak, jika ada rasa kebencian terhadap koruptor? Lalu boleh tidak, rasa kebencian itu dituangkan dalam bentuk tulisan? Boleh saja, karena bisa jadi itu menjadi semacam shock therapy bagi koruptor. Jika koruptornya masih memiliki hati tentunya. Parahnya kalau koruptornya sudah tidak memiliki hati, jadinya ya seperti patung tadi.
Jika ada yang pro terhadap surat edaran tadi, mungkin pernah mengalami di-bully lewat medsos. Bully yang kelewatan juga tidak dibenarkan sih, karena bisa terjerat undang-undang yang berlaku. Selain si tukang bully yang bisa dipidanakan, orang-orang yang menjadi ‘korban’ bully seharusnya bisa introspeksi diri. Mengapa bisa sampai di-bully? Atau kesalahan apa yang pernah dibuat, sehingga menjadi ‘korban’ bully. Ternyata ada sisi positifnya menjadi ‘korban’ bully, yakni agar supaya lebih introspeksi diri. Sehingga bisa menjadi manusia yang lebih baik ke depannya. Tetapi ane jangan di-bully ya.
Parahnya jika ada orang yang menjadi ‘korban’ bully, namun tidak mau introspeksi diri dan cenderung hanya menyalahkan si tukang bully saja. Apa ada orang yang semacam itu? Ternyata ada, dan orang tersebut kebanyakan berasal dari kalangan pejabat. Semoga saja orang-orang semacam itu lekas bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Demikian tulisan sederhana ini ane buat tanpa bermaksud apa-apa. Semoga bisa diambil manfaatnya serta kritik dan saran ane tunggu. Sekali lagi, ane jangan di-bully ya. Terimakasih.
Sumber: Pemikiran ane sendiri gansis
Quote:
Contoh Pihak yang Pro dan Kontra Tentang Surat Edaran Ujaran Kebencian
Quote:
Anggota DPR Dukung Surat Edaran Kapolri soal "Hate Speech"
Quote:
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "hate speech".
Hal itu, dinilai positif sebagai upaya Polri memilih ruang penegakan hukum preventif-persuasif dalam menyikapi peristiwa yang mengandung dugaan adanya ujaran kebencian.
"SE ini tujuannya agar Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang diduga mengarah ke hate speech. Kalau itu dianggap telah terjadi maka Polri terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya," kata Arsul, Senin (2/11).
Menurutnya, SE Kapolri No. SE/6/X/2015 itu, merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif yang mesti dikedepankan sebagai model penegakan hukum kedepan. Hanya saja penerapannya yang harus tetap dikawal masyarakat.
"Harus diawasi. Penerapan SE itu sebagai bentuk konsistensi penerapan langkah-langkah preventif-persuasif tersebut dalam kasus nyata," katanya.
Menurutnya, postingan dalam media sosial terkait dugaan "rekayasa" dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rumah penampungan di Sumatera Selatan dapat menjadi test case oleh Polri dalam menerapkan pendekatan barunya dalam penegakan hukum yang diatur dalam SE Kapolri tersebut.
"Statement yang muncul ke publik, seyogianya bukan mengusut postingan tersebut langsung dalam konteks penyidikan 'pro-yustitia' tapi mengusut dalam konteks untuk memberikan penyadaran kepada pelakunya," tambahnya. Sumber
Hal itu, dinilai positif sebagai upaya Polri memilih ruang penegakan hukum preventif-persuasif dalam menyikapi peristiwa yang mengandung dugaan adanya ujaran kebencian.
"SE ini tujuannya agar Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang diduga mengarah ke hate speech. Kalau itu dianggap telah terjadi maka Polri terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya," kata Arsul, Senin (2/11).
Menurutnya, SE Kapolri No. SE/6/X/2015 itu, merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif yang mesti dikedepankan sebagai model penegakan hukum kedepan. Hanya saja penerapannya yang harus tetap dikawal masyarakat.
"Harus diawasi. Penerapan SE itu sebagai bentuk konsistensi penerapan langkah-langkah preventif-persuasif tersebut dalam kasus nyata," katanya.
Menurutnya, postingan dalam media sosial terkait dugaan "rekayasa" dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rumah penampungan di Sumatera Selatan dapat menjadi test case oleh Polri dalam menerapkan pendekatan barunya dalam penegakan hukum yang diatur dalam SE Kapolri tersebut.
"Statement yang muncul ke publik, seyogianya bukan mengusut postingan tersebut langsung dalam konteks penyidikan 'pro-yustitia' tapi mengusut dalam konteks untuk memberikan penyadaran kepada pelakunya," tambahnya. Sumber
Quote:
Ketua Dewan Pers Sayangkan Surat Edaran "Hate Speech"
Quote:
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menyayangkan adanya surat edaran (SE) dari kepolisian yang berisi pelarangan penyebaran kebencian (hate speech).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung ini, keberadaan SE tidak perlu, karena ukuran seseorang menyebarkan kebencian atau tidak sangat sulit diukur. Lagipula, aturan seperti itu dapat digunakan seseorang, sekelompok orang, dan terutama penguasa, untuk menekan dan memenjarakan orang secara mudah.
"Saya prihatin dengan adanya surat edaran. Surat itu memang isinya agar berhati-hati menyebarkan kebencian. Namun, surat itu tentu ada anak kalimatnya. Anak kalimatnya, adalah kalau menyeberkan kebencian berarti ada tindakannya. Ini, kan, bahaya," kata Bagir dalam acara Silaturahmi Pers Nasional di gedung TVRI, Jakarta, Senin (2/11). Silaturahmi digelar sebagai persiapan menyambut Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh bulan Februari 2016.
Bagir menjelaskan pada zaman kolonial Belanda, pasal-pasal seperti larangan menyebarkan kebencian itu memang ada. Zaman itu, yang paling mendapat korban adalah lembaga pers. Pada saat itu, ada banyak lembaga pers ditutup karena dianggap menyebarkan kebencian.
Dia mempertanyakan apakah mau kembali ke zaman kolonial tersebut. Dia berpendapat tidak perlu, karena sekarang ini sudah zaman demokrasi. Setiap orang bebas berbicara.
"Kalau memang dia menyebarkan fitnah, ya tinggal diproses. Kan ada aturannya. Jangan orang menyatakan pendapat, lalu dipenjara. Kemana makna demokrasi kalau seperti itu," tegasnya.
Bagir mengemukakan jika pejabat publik dikritik, dihujat dan dicaci maki, itu harus diterima. Alasannya kondisi itu sebagai risiko pejabat publik. Jangan menjadi pejabat publik kalau takut dikritik atau dicerca.
"Di media sosial sekalipun tidak masalah. Orang kritik, hujat dan sebagainya, ya risiko pejabat publik. Sejauh masalah kebijakan yang dikoreksi. Kalau ada fitnah, ya tinggal pakai saja aturan yang ada," pungkasnya. Sumber
Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung ini, keberadaan SE tidak perlu, karena ukuran seseorang menyebarkan kebencian atau tidak sangat sulit diukur. Lagipula, aturan seperti itu dapat digunakan seseorang, sekelompok orang, dan terutama penguasa, untuk menekan dan memenjarakan orang secara mudah.
"Saya prihatin dengan adanya surat edaran. Surat itu memang isinya agar berhati-hati menyebarkan kebencian. Namun, surat itu tentu ada anak kalimatnya. Anak kalimatnya, adalah kalau menyeberkan kebencian berarti ada tindakannya. Ini, kan, bahaya," kata Bagir dalam acara Silaturahmi Pers Nasional di gedung TVRI, Jakarta, Senin (2/11). Silaturahmi digelar sebagai persiapan menyambut Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh bulan Februari 2016.
Bagir menjelaskan pada zaman kolonial Belanda, pasal-pasal seperti larangan menyebarkan kebencian itu memang ada. Zaman itu, yang paling mendapat korban adalah lembaga pers. Pada saat itu, ada banyak lembaga pers ditutup karena dianggap menyebarkan kebencian.
Dia mempertanyakan apakah mau kembali ke zaman kolonial tersebut. Dia berpendapat tidak perlu, karena sekarang ini sudah zaman demokrasi. Setiap orang bebas berbicara.
"Kalau memang dia menyebarkan fitnah, ya tinggal diproses. Kan ada aturannya. Jangan orang menyatakan pendapat, lalu dipenjara. Kemana makna demokrasi kalau seperti itu," tegasnya.
Bagir mengemukakan jika pejabat publik dikritik, dihujat dan dicaci maki, itu harus diterima. Alasannya kondisi itu sebagai risiko pejabat publik. Jangan menjadi pejabat publik kalau takut dikritik atau dicerca.
"Di media sosial sekalipun tidak masalah. Orang kritik, hujat dan sebagainya, ya risiko pejabat publik. Sejauh masalah kebijakan yang dikoreksi. Kalau ada fitnah, ya tinggal pakai saja aturan yang ada," pungkasnya. Sumber
Quote:
Bagaimana menurut pendapat ente semua gansis?
Quote:
Mampir ke trit ane yg lain:
Spoiler for Trit ane yg lain:
[Sungguh Terlalu!!!] Bencana Asap Dijadikan Bahan Lelucon Anak Muda
Ketika Rossi Jadi Sniper yang Menembak Jatuh Marquez
[Sungguh Terlalu!!!] Lahan Bekas Kebakaran Hutan Sudah Ditanami Sawit
Berbagai Macam Makanan yang Gagal untuk Perayaan Halloween
Penampakan Orang-orang Dunia Nyata ke Dalam Dunia The Simpsons
[Kenalin Nih] Mbah Supri, Kakek yang Jago Main Sepatu Roda Ekstrem di Jalanan Jogja
Demi Nge-tes Lem Super, Seorang Produser TV Rela Tergantung Di Bawah Balon Udara
Seperti Inilah Karya Unik Sandro Giordano, Fotografer Spesialis Pose Terjungkal
Meme Pelesetan Nama yang Bikin Ane Ngakak
Ketika Bule Membayar Jajanan dengan Uang Dolar
Polisi yang Melakukan Pungli, Enaknya Diberi Hukuman Apa ya?
[Mantabz Gan!] Beginilah Aksi Nekat KoPK, Demi Trotoar Tanpa Sepeda Motor
Beginilah Wujud Kanaba, Mesin Laundry dan Pengering Buatan Asli Orang Bantul
Inilah Dia, Tingkatan Barang-Barang KW yang Perlu Kita Ketahui
[Mantabz Dah] Beginilah Wujud Mobil Tenaga Surya Karya Mahasiswa ITS
Seniman ini Membuat Potret Wajah dari Lakban Packing
Inilah Seni Melukis yang Menjadikan Mata Sebagai Kanvasnya
Inilah Dia, Persahabatan Langka Antara Iguana dan Marmoset
Demi Sang Anak, Lelaki ini Menciptakan Jungkitan 'Terpanjang' di Dunia
Kisah Unik Dibalik Pembuatan Gembok Cinta Malioboro
Berbagai Permainan Unik dan Aneh yang Pernah Dibuat dalam Bentuk Papan Permainan
[Mantabz Banget Dah] Inilah Dia, Penjahat Paling Bodoh dan Konyol
[Keren] Coffee Shop Bertemakan Laboratorium Kimia Ada di Turki
[Social Experiment] Pemabuk Lebih Dihargai dari Tunawisma Anak Satu
Pasangan Online Berantem Gara-Gara Wajah di Foto Tak Sesuai dengan Aslinya
[Keren Gansis] Seni Memahat Di Ujung Pensil Karya Salavat Fidai
[Keren Plus Ngeri] Di Peru Ada Hotel Unik yang Menggantung Di Tebing
Desainer Grafis ini Mencocokkan Warna Pantone dengan Objek Kecil Di sekitarnya
Mengenal BACA, Organisasi Moge Pelindung Anak Kecil Korban Penganiayaan
Seniman Graffiti Ini Senang Ngerjain yang Punya 'Kanvas'
Quote:
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
Diubah oleh ibnutiangfei 02-11-2015 22:08
0
54.8K
Kutip
465
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan