Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
Dewan Perintahkan Dinas Pariwisata Tutup Karaoke Milo
http://bareskrim.com/2015/10/15/dewa...-karaoke-milo/
MEDAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [URL="htt://bareskrim.com"]http://bareskrim.com[/URL] memerintahkan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk menutup Karaoke Milo yang berada di kawasan Jalan Juanda Medan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi saat melakukan sidak ke Karaoke Milo bersama anggota Komisi C lainnya dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan serta BKM Mesjid An-Nazafah, (13/10/2015).

Pasalnya, tempat hiburan ini telah melanggar Perda Kota Medan No 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Perwal Kota Medan No 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga ditenggarai telah dipalsukan dan jarak antara bangunan karaoke seharusnya minimal 100 meter dari tempat ibadah dan gedung sekolah. Namun kenyataannya, jarak gedung karaoke itu bersebelahan dengan area Masjid An Nazafah.

Para anggota legislatif itu memeriksa satu per satu ruang karaoke, mulai dari lantai 1 hingga lantai 3. Setelah dilakukan ujicoba dengar suara, terbukti bahwa Karaoke Milo tidak menggunakan pengedap yang mampu meredam suara.

Meski pintu telah ditutup, tetap saja suara dari dalam ruang karaoke terdengar ke luar. Selain itu, ketika para wakil rakyat itu berada di lantai paling atas gedung hiburan tersebut dan memantau lokasi masjid dari atas gedung, Salman terkejut bahwa tempat hiburan ini tepat bersebelahan dengan rumahh ibadah umat Islam.

“Karaoke ini bersebelahan dengan masjid dan suara yang dikeluarkan dari ruangan karaoke masih kedengaran meskipun pintu sudah ditutup,” ujarnya.

Setelah selesai mengecek satu per satu ruangan, didepan Managemen Karaoke Milo, BKM Masjid An Nazafah dan Disbudpar Kota Medan, Salman meminta keterangan dari perwakilan Pemko terkait awal proses perijinan.

Kepala Seksi (Kasi) Hiburan Umum Disbudpar Kota Medan, Uno Harahap mengatakan, saat melakukan pengecekan lapangan, pihaknya tidak mengetahui bahwa jalan disebelah Karaoke Milo ada sebuah masjid. Sehingga pihaknya tidak mengecek jarak antara masjid dan tempat hiburan ini.

“Kita sudah mengecek seluruh area didekat gedung, namun kita tidak mengetahui bahwa jalan yang ada disebelah gedung ini ada sebuah mesjid yang ternyata bersebelahan dengan Karaoke Milo,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Salman mengatakan hal ini tidak masuk akal. Karena dalam syarat-syarat yang dilampirkan oleh pemilik pasti ada tandatangan warga, kepala lingkungan, lurah dan camat.

“Jadi bagaimana mungkin kalian tidak mengetahui hal ini. Kalian yang membuat peraturan dan kalian juga yang melanggarnya. Karena itu, ijin yang dikeluarkan oleh Disbudpar kepada Karaoke Milo tidak sah. Ada kesalahan pengecekan dan tidak terlihatnya rumah ibadah oleh petugas dan otomatis TDUP-nya batal,” ketus Salman.

Sementara itu, Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Disbudpar Kota Medan, Lilik sempat berbelit dan berkilah ketika ditanya oleh Salman Alfarisi terkait dengan langkah apa yang akan diambil oleh Disbudpar Medan.

“Alangkah baiknya Komisi C membuat rekomendasi agar Karaoke Milo ditutup. Selain itu, tempat hiburan ini juga tidak menyediakan minuman beralkohol ataupun hal-hal negatif lainnya dan telah mempekerjakan karyawan yang tinggal disekitar kawasan ini,” ujarnya.

Mendengar ucapanya tesebut, Salman berang dan mempertanyakan keseriusan Disbudpar terhadap tempat hiburan yang telah menyalahi aturan ini. “Tidak usah berkelit, kalian yang membuat peraturan, kenapa malah kalian yang melanggar. Saya tanya apakah ijin tempat hiburan ini bisa dicabut atau tidak?” ucap Salman.

Mendengar pertanyaan tersebut, Lilik mengatakan, ijin Karaoke Milo bisa dicabut karena telah menyalahi peraturan. Namun pihaknya, akan melaporkan terlebih dahulu masalah ini kepada Plt Kepala Disbudpar Kota Medan, Hasan Basri.

“Bisa dicabut pak. Namun kami akan melaporkan dulu hal ini kepada Plt Kadisbudpar,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang Pengurus Badan Kenaziran Mesjid An Nazafah, Zulkarnaen menyampaikan pendapat bahwa Managemen Karaoke Milo telah ‘mengangkangi’ Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) yang ada di Kota Medan terkait dengan perijinan tempat hiburan.

“Kami tidak mempermasalahkan tempat hiburan ini menyediakan apa dan tidak menyediakan apa. Keberatan kami adalah tempat hiburan ini telah melanggar peraturan yang ada di kota ini. peraturan yang telah dibuat oleh DPRD Kota Medan dan Pemko Medan telah ‘dikangkangi’ oleh Manajemen Karaoke Milo,” kata Zulkarnaen.

“Bapak – bapak telah melihat langsung bahwa Karaoke Milo ini hanya berbatas dinding beton pagar dengan Masjid An Nazafah. Selain itu, tunjukkan sama kami warga mana yang setuju dan menandatangani surat persetujuan warga untuk karaoke ini. Tunjukkan sama saya warga mana ,” ketus Zulkarnaen.

Arogansi Manajemen Milo telah melecehkan Lembaga Negara, yakni DPRD Kota Medan yang mewakili lebih 2 juta warga Kota Medan dan telah melecehkan Umat Islam.

Dari pantau wartawan, Kamis (14/10/2015), ternyata Karaoke Milo tetap beroperasi.
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan