- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Di Nilai Kekerasan Terhadap Buruh, LBH Bakal Gugat Jokowi dan Kapolri


TS
reilza
Di Nilai Kekerasan Terhadap Buruh, LBH Bakal Gugat Jokowi dan Kapolri
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan laporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat melakukan pengamanan terhadap aksi buruh menolak peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Jumat lalu (30/10).
Hal ini seperti diinformasikan Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (LBH) Jakarta, Maruli Tua Radjagukguk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Bukan hanya itu, LBH Jakarta juga akan menggugat sejumlah pihak yang dianggap sangat bertanggungjawab atas terjadinya tindakan kekerasan Kepolisian tersebut. Mulai dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti , Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo, Menakertrans Hanif Dhakiri, sampai Presiden Joko Widodo dituntut pertanggung jawaban nya karena telah menandatangani PP pengupahan.
"Lima ini lah yang bertanggung jawab atas kerusuhan itu. Jokowi karena dia tidak mau melakukan revisi atau mencabut PP Pengupahan," tegas Maruli.
Dengan bukti dokumentasi yang ada, lanjutnya, LBH Jakarta juga akan melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian saat lakukan pengamanan demo buruh.
"Karena mereka melakukan tindak kekerasan jadi akan kita laporkan entah itu ke Polri ataupun ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
http://www.apaansih.net/2015/11/pert...lbh-bakal.html
Hal ini seperti diinformasikan Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (LBH) Jakarta, Maruli Tua Radjagukguk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Bukan hanya itu, LBH Jakarta juga akan menggugat sejumlah pihak yang dianggap sangat bertanggungjawab atas terjadinya tindakan kekerasan Kepolisian tersebut. Mulai dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti , Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo, Menakertrans Hanif Dhakiri, sampai Presiden Joko Widodo dituntut pertanggung jawaban nya karena telah menandatangani PP pengupahan.
"Lima ini lah yang bertanggung jawab atas kerusuhan itu. Jokowi karena dia tidak mau melakukan revisi atau mencabut PP Pengupahan," tegas Maruli.
Dengan bukti dokumentasi yang ada, lanjutnya, LBH Jakarta juga akan melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian saat lakukan pengamanan demo buruh.
"Karena mereka melakukan tindak kekerasan jadi akan kita laporkan entah itu ke Polri ataupun ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
http://www.apaansih.net/2015/11/pert...lbh-bakal.html
0
1.3K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan