- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tetapkan 24 Orang yang Demo Buruh di Depan Istana Jadi Tersangka


TS
sidayuextrim10
Polisi Tetapkan 24 Orang yang Demo Buruh di Depan Istana Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Status 24 Orang
yang ditangkap saat demo buruh pada
Jumat (30/9/2015) berubah jadi tersangka.
Puluhan orang tersebut terdiri dari 22
buruh dan dua dari lembaga bantuan
hukum.
"Statusnya tersangka ke 24 orang tersebut
termasuk yang LBH itu," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin
(2/11/2015).
24 tersangka tersebut dikenakan pasal 216
dan 218 KUHP. Mereka dianggap tidak
menuruti perintah polisi setelah diminta
untuk meninggalkan tempat saat demo di
depan Istana Merdeka.
"Pasal 216, dari mana pun juga, masyarakat
apa pun juga apabila sudah diperintahkan
tidak ada di tempat itu, kita bisa tangkap,"
kata Iqbal. (Baca: Demo Buruh, Dua Anggota
LBH Dipukul dan Diseret Polisi
)
Pasal 216 menyebutkan, barang siapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah
atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula barang siapa
dengan sengaja mencegah, menghalang-
halangi atau menggagalkan tindakan guna
menjalankan ketentuan UU yang dilakukan
pejabat tersebut, diancam pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 218 menyebutkan, barang siapa pada
waktu rakyat datang berkerumun dengan
sengaja tidak segera pergi setelah
diperintah tiga kali oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam karena
ikut serta perkelompokan dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak
Rp 9.000.
"Hukumannya 4 bulan 2 minggu. Makanya
tidak lebih dari 24 jam, kita kembalikan. Tapi
catat, proses hukum masih tetap berlanjut,"
kata Iqbal. (Baca: 24 Buruh yang Demo di
Istana Merdeka Diamankan)
megapolitan.kompas.com/read/2015/11/02/17062441/Polisi.Tetapkan.24.Orang.yang.Demo.Buruh.di.Depan.Istana.Jadi.Tersangka
yang ditangkap saat demo buruh pada
Jumat (30/9/2015) berubah jadi tersangka.
Puluhan orang tersebut terdiri dari 22
buruh dan dua dari lembaga bantuan
hukum.
"Statusnya tersangka ke 24 orang tersebut
termasuk yang LBH itu," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin
(2/11/2015).
24 tersangka tersebut dikenakan pasal 216
dan 218 KUHP. Mereka dianggap tidak
menuruti perintah polisi setelah diminta
untuk meninggalkan tempat saat demo di
depan Istana Merdeka.
"Pasal 216, dari mana pun juga, masyarakat
apa pun juga apabila sudah diperintahkan
tidak ada di tempat itu, kita bisa tangkap,"
kata Iqbal. (Baca: Demo Buruh, Dua Anggota
LBH Dipukul dan Diseret Polisi
)
Pasal 216 menyebutkan, barang siapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah
atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula barang siapa
dengan sengaja mencegah, menghalang-
halangi atau menggagalkan tindakan guna
menjalankan ketentuan UU yang dilakukan
pejabat tersebut, diancam pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 218 menyebutkan, barang siapa pada
waktu rakyat datang berkerumun dengan
sengaja tidak segera pergi setelah
diperintah tiga kali oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam karena
ikut serta perkelompokan dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak
Rp 9.000.
"Hukumannya 4 bulan 2 minggu. Makanya
tidak lebih dari 24 jam, kita kembalikan. Tapi
catat, proses hukum masih tetap berlanjut,"
kata Iqbal. (Baca: 24 Buruh yang Demo di
Istana Merdeka Diamankan)
megapolitan.kompas.com/read/2015/11/02/17062441/Polisi.Tetapkan.24.Orang.yang.Demo.Buruh.di.Depan.Istana.Jadi.Tersangka
0
2.1K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan