- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beda dengan Kritik, Penyebar Kebencian di Media Sosial Harus Dipidana, Setuju?


TS
namimi
Beda dengan Kritik, Penyebar Kebencian di Media Sosial Harus Dipidana, Setuju?
Quote:

Jakarta - Kritik dan ungkapan pendapat terang beda dengan menyebar kebencian. Kritik dilandasi atas niatan untuk memperbaiki sesuatu, demikian juga dengan mengungkapkan pendapat yang jelas diatur dalam UUD.
Dalam kamus bahasa Indonesia, kritik adalah kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan menebar kebencian?
"Apakah berekspresi dan menyampaikan pendapat itu harus dengan kata-kata kotor? Harusnya kan tidak, pakai kata-kata yang baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan saat dihubungi detikcom, Minggu (1/11).
Surat edaran Kapolri tentang pemidanaan ini memang merespons yang terjadi di ranah publik. Salah satunya di media sosial. Betapa oknum-oknum dengan leluasa menggunakan sarana media sosial untuk memfitnah, menjelekkan seseorang, dan lainnya.
Karena tidak suka dengan seseorang lantas kebencian disebarkan, tambah lagi dengan yang mengandung unsur SARA. Kerisauan memang muncul, bila orang seenaknya berucap berkata menulis di media sosial, bagaimana jadinya masyarakat Indonesia ke depan.
"Kita kan sedang revolusi mental dan membangun budaya, ya memulainya dengan bahasa yang baik, simbol budaya yang baik kan menggunakan bahasa yang baik," ujar Anton.
Wapres Jusuf Kalla yang ditanya perihal surat edaran tentang penyebaran kebencian ini juga memberikan dukungan. Menurut JK tidak boleh menghina orang seenaknya.
"Menghina kan tidak boleh, mengobarkan rasa benci kan nggak boleh, semua ada pasalnya di KUHP," sebut JK, Minggu (1/11).
Mereka yang menyebar fitnah dan menebar kebencian pantas diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi yang memberikan kritik atau menyuarakan pendapat tentu harus diberikan ruang.
Pesan dari Komnas HAM tentang kebebasan berpendapat mungkin harus dijadikan pegangan.
"Polri perlu diingatkan bahwa SE itu jangan membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang harus ditunaikan pemenuhannya oleh negara, utamanya pemerintah," ucap Komisioner Komnas HAM Manager Nasution dalam keterangannya, Minggu (1/11).
"Untuk itu, implementasi surat edaran itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen," tegas aktivis Muhammadiyah itu.
Surat bernomor SE/06/X/2015 itu diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. (Baca Juga: Dari HAM Sampai Martabat, Dasar Polri Keluarkan SE Ujaran Kebencian di Medsos)
Dalam surat itu, disebutkan ada lima poin yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya SE tersebut. Berikut pertimbangan itu:
a. bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
b. bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusiaan seperti yang telah terjad di Rwanda, Afrika Selatan ataupun di Indonesia.
c. bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis, atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
d. bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.
e. bahwa pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut.
(rna/dra)
http://news.detik.com/berita/3059278...ipidana-setuju
klo gua setuju nanti nasbung makan apa..

Polling
0 suara
gimana setuju ato kagak??
0
5.6K
Kutip
112
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan