Kaskus

News

n4z1.v10Avatar border
TS
n4z1.v10
Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri

Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri

Reporter : Dede Rosyadi | Minggu, 1 November 2015 17:04
Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri



Merdeka.com - Surat edaaran Kapolri bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), mendapat kritik dari Koordinator Indonesia Bersih Adhie Massardi. Dalam pandangannya, pernyataan yang disampaikan publik melalui sosial media adalah bentuk kebebasan berpendapat.
Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri
Menurutnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencoba menakut-nakuti masyarakat. "Cuma karena masyarakat kita itu sangat sensitif terhadap aturan-aturan yang dianggap mengekang kemudian ditakut-takuti ini menjadi menakutkan, sebetulnya kalau diabaikan juga tidak masalah. Itu kebebasan berpendapat," ujar Adhie saat acara diskusi Senator untuk Rakyat bertajuk pemuda dan bela negara, di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Minggu (1/11).
Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri

Secara tegas Adhie mengatakan, surat itu sebagai bentuk mengekang kebebasan berpendapat melalui media sosial. Dia tidak menampik bahwa ada pendapat atau komentar liar di media sosial. "Tetapi selama ini kontrol sosial yang paling efektif itu di sosmed," tandasnya.

Masyarakat menggunakan media sosial untuk mengomentari pejabat yang kinerjanya buruk. Media sosial digunakan karena masyarakat tidak berani mengadu pada aparat hukum. Seharusnya polisi bisa menerima semua laporan masyarakat sehingga tidak ada lagi ocehan di media sosial. Dia menilai pembicaraan dan kritik di media sosial ada benarnya, bukan sekadar menebar kebencian.
Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri
"Tentu omongan-omongan yang ramai di sosmed tidak semuanya bohong, mungkin ada benarnya namun masyarakat lebih enak mengungkapkan di sosmed daripada melapor ke polisi. Karena efek sosmed lebih 'kena' dan didengar daripada harus mengadu ke pihak berwajib," tutupnnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri

Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.
Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[noe]

Gorong2:
http://www.merdeka.com/peristiwa/adh...n-kapolri.html


Bagaimana dengan yang ini pak plokis?
Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri


ORDE BARU dengan aroma ekstrak aerkobokan ORDE BABU
emoticon-Ngakak (S)
Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri
mari mulai detik ini kita sosialisasikan kebangkitan neo ORBA... ORDE BABU
mulai kita pujapuji dengan SARKASME sang TJAHAJA AZIA ... emoticon-Ngakak (S)

0
7.2K
92
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan