WELCOME TO MY THREAD
Quote:
Quote:
4 Nyawa Melayang
Quote:
Christopher Daniel (kanan) sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2015. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas bersyarat Christoper Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubishi Outlander. Kecelakaan mobil yang dikendalikan Christopher menewaskan empat orang pada Selasa malam 1 Januari.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta rupiah. Menyatakan pidana tersebut belum dijatuhkan selama dua tahun masa percobaan," kata Ketua Majelis Hakim, Made Sutisna saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (27/8/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Christoper tidak memberikan contoh baik bagi pengemudi lain. Tindakannya yang mengemudikan mobil saat berada dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sumber:
http://m.metrotvnews.com/read/2015/0...ebas-bersyarat
Quote:
Quote:
2Nyawa Hilang
Quote:
Enaknya jadi anak pejabat negara. Meski menabrak mati yang menyebabkan dua nyawa melayang, ternyata tidak dijebloskan ke dalam penjara. Inilah yang dialami Mohammad Rasyid Amrullah Rajasa, anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang menjadi tersangka tabrakan maut yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi.
Beda dengan kasus trabrakan lain yang menyebabkan orang lain meninggal, pasti dipenjara. Justru ada keistimewaan tersendiri yang dialami Rasyid Rajasa. Meski sebelumnya Mabes Polri mengaku profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Hatta Rajasa, ternyata sejumlah pelakuan istimewa diterima pria kelahiran 22 tahun.
Setelah menjalani perawatan di ruang VIP dr Soewarno kamar nomor 1 RS Polri DR Soekamto, Kramatjati, Jakarta Timur, guna menjalani pemulihan kesehatan fisik dan psikis, Rasyid menjalani perawatan di rumah.
"Sambil menunggu berkasnya P21, Rasyid kini masih berada di kediaman orang tuanya, sambil menunggu berkasnya P21" papar Kombes Pol. Rikwanto Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (22/1).
Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kembali berkas perkara M Rasyid Amrullah Rajasa. "Memang beberapa hari yang lalu tepatnya Jumat sudah kita (penyidik) limpahkan kembali berkas Rasyid," tandasnya.
Sekarang, lanjut Rikwanto, tinggal menunggu berkas tersebut P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. "Jika sudah dinyatakan lengkap, Rasyid baru akan menjalani sidang," tutur Rikwanto.
Kejaksaan mengembalikan berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret Rasyid Rajasa sebagai tersangka. Hal ini karena berkas dari penyidik dinyatakan belum lengkap oleh kepolisian.
"Sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP telah dikembalikan kepada penyidik Polda Metro, berdasarkan hasil penelitian jaksa hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi,
Rasyid sendiri dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Pasal 310 masalah karena lalainya mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber:
http://www.beritabatavia.com/detail/...n#.VjS8KmZXfCQ
Enak ya gan
Kayak Si CJ GTA San Andreas

Nanti ane Update lagi
Tapi yg jelas
Untuk si **** ga bakal ane tarok di thread
Yg bawa mitsu evo nabrak dan menghilangkan 6 nyawa
Karena di bawah umur

Lain ya gan kalo si afriyani
Insiden tugu tani
Mah langsung di tangkep dan denger2 kalo ga salah 10-15 tahun atau maybe seumur hidup
Kasian deh lo nasib rakyat jelata
Kena kurung kalo menghilangkan nyawa



