- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Yuk Mengenal Mekanisme APBN
TS
dorobtu
Yuk Mengenal Mekanisme APBN

Quote:
Halo kaskuser semua, gimana kabarnya ? semoga sehat selalu dan selalu berada dalam lindungan-Nya
Di hari yang cerah dan gerah ini, ane ingin share nih sebuah topic yang lagi hangat – hangat nya yakni tentang R-APBN. Di media massa lagi heboh nih pemberitaan soal R-APBN yang dibahas oleh para wakil kita-kita di senayan sana. Jadi ane berfikir untuk menulis sebuah thread tentang pembuatan APBN itu sendiri, siapa tau bermanfaat
Di hari yang cerah dan gerah ini, ane ingin share nih sebuah topic yang lagi hangat – hangat nya yakni tentang R-APBN. Di media massa lagi heboh nih pemberitaan soal R-APBN yang dibahas oleh para wakil kita-kita di senayan sana. Jadi ane berfikir untuk menulis sebuah thread tentang pembuatan APBN itu sendiri, siapa tau bermanfaat
Udah tau APBN belum ?
Quote:
Seperti yang kebanyakan orang tau, APBN itu diibaratkan daftar belanja rumah tangga dalam waktu tertentu. Misalnya daftar belanja bulanan dalam rumah tangga, si “emak” harus pandai – pandai nih menyusun daftar belanja selama satu bulan dengan menyesuaikan uang bulanan yang diberi oleh “bapak”
Negara kita juga punya anggaran rumah tangga gan, anggaran ini disusun oleh pemerintah dan harus disetujui oleh DPR. Kalo nggak disetujui ? ya terpaksa pake anggaran tahun lalu. Jadi APBN sendiri adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu setahun.
Negara kita juga punya anggaran rumah tangga gan, anggaran ini disusun oleh pemerintah dan harus disetujui oleh DPR. Kalo nggak disetujui ? ya terpaksa pake anggaran tahun lalu. Jadi APBN sendiri adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu setahun.Nah sekarang pada tau kan apa itu APBN ? selanjutnya ane tampilkan mekanisme pembuatan APBN. Membuat APBN tidak semudah “emak” membuat daftar belanja bulanan, dikarenakan ruang lingkupnya yang besar juga jumlah nominalnya juga gede gan. Rata-rata tiap tahun itu lebih dari 2000 Triliun
Okedah, langsung aja pada mekanisme penyusunan APBN
Okedah, langsung aja pada mekanisme penyusunan APBN
Spoiler for Sumber Hukum:
Quote:
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1) (2) dan (3) Amandemen UUD 1945 yang berbunyi (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat (2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Quote:
Penyusunan R-APBN
Spoiler for :

Quote:
Tahap pertama dari penyusunan APBN, dilakukan oleh pemerintah gan. Pemerintah menyusun yang namanya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jadi kalo diibaratkan nih, kita membuat proposal untuk membiayai kegiatan kita selama satu tahun kedepan. Nah pemerintah dalam menyusun R-APBN menyesuaikan dengan kebutuhan tiap – tiap pos, jadi jangan sampai asal nyusun eh pas akhir tahun APBN kita minus, masak harus utang lagi.
Pembahasan dan Penetapan APBN
Spoiler for :

Quote:
Setalah R-APBN yang disusun oleh Pemerintah selesai, selanjutnya R-APBN dibawa oleh Presiden untuk diusulkan serta dibahas bersama DPR. Nah disinilah “perang” menetapkan APBN terjadi. Seperti sekarang ini, beberapa anggota Dewan menolak R-APBN 2016 yang diusulkan oleh Pemerintah. Untuk menjadi APBN, R-APBN harus “mengalahkan” DPR. Maksudnya gini gan, APBN yang ditetapkan itu tidak 100 % sama seperti R-APBN yang disusun Pemerintah. Ada bagian yang ditambah dan dikurangi menyesuaikan kebutuhan (mungkin hanya Pemerintah dan DPR yang tahu).
Setelah terjadi “pergulatan” yang hebat antara Pemerintah dan DPR, R-APBN bisa lolos atau tidak lolos. Ketika R-APBN lolos maka oleh DPR akan ditetapkan menjadi undang-undang dan lahirlah APBN. Kalo gak lolos gan ? seperti yang ane tulis diatas, jika R-APBN tidak lolos, maka Pemerintah menggunakan APBN tahun lalu. Nah ini yang gak enak, APBN tahun lalu harga minyak murah, nah tahun depan diperkirakan naik. Padahal kita pake APBN tahun lalu, kan bisa rugi *hanya contoh negative penggunaan APBN tahun lalu*
Setelah terjadi “pergulatan” yang hebat antara Pemerintah dan DPR, R-APBN bisa lolos atau tidak lolos. Ketika R-APBN lolos maka oleh DPR akan ditetapkan menjadi undang-undang dan lahirlah APBN. Kalo gak lolos gan ? seperti yang ane tulis diatas, jika R-APBN tidak lolos, maka Pemerintah menggunakan APBN tahun lalu. Nah ini yang gak enak, APBN tahun lalu harga minyak murah, nah tahun depan diperkirakan naik. Padahal kita pake APBN tahun lalu, kan bisa rugi *hanya contoh negative penggunaan APBN tahun lalu*
Pelaksanaan APBN
Spoiler for :

Quote:
Selepas dari “medan perang” dan APBN telah ditetapkan, fase selanjutnya adalah pelaksanaan. Disini Pemerintahlah yang menjadi pemain utama. Contoh seperti penyaluran subsidi dan listrik harus sesuai dengan APBN, missal jika subsidi selama 1 tahun sebesar 1000 rupiah ya berarti Pemerintah harus mengalokasikan 1000 rupiah untuk subsidi, gak kurang gak lebih.Jadi tahap ini adalah tahap untuk mendapat pemasukan (pajak dll) dan membelanjakan anggaran (pembangunan, pendidikan, subsidi, bayar utang dll)
Pengawasan Pelaksanaan APBN
Spoiler for :

Quote:
Agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka pelaksanaan APBN wajib dilakukan pengawasan. Siapa yang mengawasi gan ? untuk pengawasan dilakukan oleh instansi yang berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi BPK akan melakukan kroscek pada tiap-tiap kementrian atau badan yang menerima dana APBN. Apakah rakyat gak boleh mengawasi ? kalo menurut ane sih boleh, tapi kan gak mungkin kita masuk kantor menteri perdagangan kemudian meminta laporan penggunaan dana APBN selama 3 bulan, emang ente siapa ? Rakyat kayak kita cukup mengawal saja penggunaan APBN dan memastikan penggunaannya tepat sasaran.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Spoiler for :

Quote:
Nah disinilah akhir dari “kisah” APBN, setelah berakhir Pemerintah membuat laporan penggunaan APBN untuk dilaporkan kepada BPK. Setelah BPK memeriksa laporan penggunaan APBN, Presiden menyampaikan rancangan undang – undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan yang telah diperiksa BPK tadi paling lambat 6 bulan setelah APBN berakhir.
Quote:
Nah itu tadi gan, mekanisme APBN kita. Ternyata butuh proses yang panjang dan melelahkan untuk menetapkan APBN. Tapi gpp gan, karna APBN itu sebenarnya adalah uang rakyat, maka perlu kehati-hatian dalam menyusunnya dengan menyesuaikan dengan kebutuhan. Kalo disusun secara terburu-buru, bisa jadi APBN jebol dan kemakmuran rakyat akan semakin menjauh.
Quote:
Demikianlah thread sederhana ane, mohon maaf apabila ada kesalahan karena ane adalah manusia biasa. Ane membuka thread ini untuk komentar yang membangun, siapa tahu ada kaskuser yang lebih paham tentang APBN sehingga bisa member tambahan ilmu tentang APBN. Ane minta
dan jika thread ane menarik boleh di rekomendasi HT
dan jika thread ane menarik boleh di rekomendasi HT Diubah oleh dorobtu 31-10-2015 20:12
0
2.3K
Kutip
13
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan